Kamis, 16 April 2026

Peremajaan Sawit

Selama Tiga Tahun Aceh Serap Dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp 793 Miliar

Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare, dengan perkiraan dana bantuannya sekitar Rp

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Warga panen kelapa sawit di kawasan Gosong Telaga Barat, Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (6/8/2021). 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP mengungkapkan, jumlah dana peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sudah ditransfer Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) ke bank penyalurnya dari tahun 2018-2020 lalu, untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare, nilainya sudah mencapai Rp 793 miliar.

“Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare, dengan perkiraan dana bantuannya sekitar Rp 615 miliar,” kata Cut Huzaimah MP yang didampingi stafnya Faisal kepada Serambinews.com, Minggu (22/8) di Banda Aceh.

"Cut Huzaimah mengatakan, kuota program PSR yang diberikan Dirjenbun Kementan pada tahun ini seluas 20.500 hektar itu, sudah kita bagi kesembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat, yaitu Aceh Tamiang mendapat 3.000 hektar, Aceh Timur 1.000 hektar, Aceh Utara 2.500 hektar Aceh Jaya 2.000 hektar, Aceh Barat 2.500 hektar, Nagan Raya 4.000 hektar, Aceh Singkil 2.000 hektar, Subulussalam 2.500 hektar dan Aceh Selatan 1.000 hektare," ujarnya.

Baca juga: Aceh Tamiang Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 26 Agustus

Baca juga: Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Kolesterol Naik, Istri Raffi Ahmad Ini Ketakutan Hingga Menangis

Tujuan dari program penyaluran bantuan dana PSR ini, kata Cut Huzaimah, adalah untuk membantu petani kelapa sawit meremajakan kembali tanaman kelapa sawitnya yang sudah tua dan tidak produktif lagi kepada tanaman kelapa sawit muda, yang produktif.

Sumber dana PSR ini, berasal dari pengenakan pajak ekspor minyak crude palm oil (CPO). Minyak CPO yang diekspor ke luar negeri, dikenakan pajak ekspor.

Hasil pemungutan pajak CPO itu, lanjut Huzaimah, digunakan kembali oleh pemerintah untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat, dengan harapan agar areal tanaman kelapa sawit rakyat yang produktif terus bertambah, sehingga produksi CPO kita tetap tinggi dan Indonesia bisa menguasai pasaran ekspor CPO dunia.

Kebutuhan minyak sawit dunia saat ini sangat tinggi. Minyak sawit, saat ini tidak hanya digunakan untuk minyak goreng, tapi juga sebagai salah satu pengganti bahan bakar minyak, seperti bio solar, yang kebutuhannya terus meningkat.

Sementara bahan baku minyak bumi yang ditemukan untuk membuat solar semakin sulit di diperoleh di bumi.

Makanya pemerintah membuat program PSR ini, agar tanaman kelapa sawit rakyat yang sudah tua, diganti (replanting) dengan tanaman muda yang produktif, agar areal tanaman kelapa sawit yang produktif terus bertambah.

Jika areal tanaman kelapa sawit yang produktif terus bertambah, kata Cut Huzaimah, produksi TBS dan CPO nasional jadi tetap tinggi, sehingga CPO sebagai salah satu bahan baku untuk minyak bio solar dan lainnya di dalam negeri maupun luar negeri, tetap bisa dipenuhi.

Bank penyalur dana PSR di Aceh kata Cut Huzaimah, sebelumnya di Aceh melaksanaan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), jumlahnya ada empat bank, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Aceh. Sekarang ini, setelah Aceh melaksanakan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana tiga bank konvensional sebagai penyalur dana PSR yaitu, BRI, BNI dan Bank Mandiri, sudah hijriah ke luar Aceh, tinggal Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang akan menjadi penyalur dana PSR itu. BSI ditunjuk sebagai penyalur dana PSR, menggantikan posisi BRI, BNI dan Bank Mandiri.

Dana PSR ini, kata Cut Huzaimah, disalurkan gratis, per hektarnya sekitar Rp 30 juta. Usulan program PSR itu, diusul dari masing-masing daerah yang mendapat kuota pengembangan PSR.

Tata cara pengusulan dana PSR ini, menurut Faisal, daerah mendapat pembagian kuota program PSR, mencari koperasi dan kelompok tani yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua berumur di atas 25 tahun atau tidak produktif lagi untuk diremajakan.

Usulan itu dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, setelah melakukan pendataan lahan yang jelas, petani serta lembaga yang akan menerima pencairan dana PSR tersebut.

Kemudian Diasbun Kabupaten/Kota menggirimkan dokumen usulan dana PSR ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved