Kajian Islam

Cara Duduk Makmum yang Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS

Dalam tulisan singkatnya itu, menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Cara Duduk Makmum Masbuk Saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid, tak jarang terlihat makmum yang terlambat bergabung ke dalam barisan atau shaf shalat. 

Makmum yang terlambat bergabung untuk menunaikan shalat berjamaah ini disebut sebagai makmum masbuk.

Secara sederhana, makmum masbuk adalah makmum yang baru bergabung ke dalam shaf, ketika imam sudah memulai gerakan sholat.

Ada berbagai kondisi makmum masbuk.

Mulai dari tertinggal dua rukun shalat dari imam, hingga ada yang bergabung setelah imam menyelesaikan beberapa rakaat shalat.

Lalu timbul pertanyaan, bagi makmum masbuk yang sudah tertinggal beberapa rakaat dari imam saat shalat berjamaah, bagaimana posisi atau cara duduk tasyahud akhirnya?

Tepatnya ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah makmum masbuk itu juga mengikuti cara duduk imam yakni duduk secara tawarruk sebagaimana posisi duduk di tahiyat terakhir? 

Baca juga: Apa Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS

Baca juga: Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari pendakwah nasional Ustad Abdul Somad yang telah kami rangkum berikut ini.

Cara duduk makmum masbuk saat imam tasyahud akhir 

Soal posisi duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir atau tahiyat akhir ini sebenarnya sudah lama dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Pembahasan itu dijelaskan oleh dai yang akrab disapa UAS ini melalui sebuah tulisan yang dipublis di laman blognya, somadmorocco.blogspot.com pada Mei 2013 silam.

Dalam tulisan singkatnya itu, menurut kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir dalam mazhab Syafi'i.

"Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?"

"Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat," tulis UAS seperti dikutip dalam artikelnya berjudul Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK di laman blog UAS, somadmorocco.blogspot.com, Minggu (22/8/2021).

Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa orang yang masbuk dalam kasus demikian, posisi duduknya ialah dengan cara Iftirasy atau duduk untuk tasyahud awal.

Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya

Menurut UAS, pendapat tersebut merupakan pendapat shahih yang tertulis dalam sebuah kitab karangan Imam Syafi'i.

Sementara alasan mengapa posisi duduk makmum masbuk secara Iftirasy ketika imam duduk tasyahud akhir dalam pendapat pertama ini, disebutkan UAS karena orang yang masbuk tersebut tidak berada di akhir shalatnya.

"Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya," tulis UAS.

Lalu pendapat kedua yang dipaparkan UAS yaitu pendapat yang diriwayatkan oleh Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.

Kedua ulama fikih ini berpendapat bahwa, ketika imam duduk tasyahud akhir, maka posisi duduk makmum yang masbuk ialah mengikuti cara duduk imam.

Yaitu duduk secara tawarruk atau duduk sebagaimana posisi pada tasyahud akhir.

"Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya,"

"Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i," sambung UAS.

Kemudian pendapat terakhir soal duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir di mazhab Syafi'i.

Baca juga: Saat Mengerjakan Shalat Sunnah, Haruskah Berpindah dari Tempat Shalat Fardhu? Begini Penjelasan UAS

Dituliskan UAS, pendapat ketiga ini menyatakan ada dua cara duduk bagi makmum masbuk tersebut.

Kedua cara atau posisi duduk itu tergantung pada rakaat shalat keberapa ia menjumpai imam duduk tasyahud akhir

"Jika duduk itu (imam) pada posisi tasyahhud awal bagi si masbuq, maka si masbuq itu duduk iftirasy. Jika bukan pada posisi tasyahud awal, maka si masbuq duduk tawarruk," tambah UAS.

Lebih lanjut UAS menerangkan, posisi duduk makmum masbuk secara iftirasy dalam pendapat ketiga ini hanya sekedar mengikuti imam.

Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam ar-Rafi’i.

"Karena duduk si masbuq saat itu hanya sekedar duduk mengikuti imam, maka masbuq mengikuti imam dalam bentuk cara duduk imam, demikian diriwayatkan Imam ar-Rafi’i," tutup UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved