Kajian Islam
Saat Mengerjakan Shalat Sunnah, Haruskah Berpindah dari Tempat Shalat Fardhu? Begini Penjelasan UAS
Akan tetapi, bagi yang mengerjakannya akan lebih bagus. "Dalilnya apa, karena setiap tempat sujud itu bersaksi," kata UAS.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Apakah saat mengerjakan shalat sunnah harus bergeser atau berpindah dari tempat shalat fardhu?
Berikut penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Sering dijumpai, sebagian orang ketika mengerjakan shalat sunnah tidak berada di posisi dimana ia menunai shalat fardhu sebelumnya.
Biasanya, penampakan seperti ini paling sering dijumpai di masjid-masjid sebelum atau sesudah shalat jamaah.
Misalnya seperti mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah, ada sebagian orang yang tidak mengerjakannya di satu tempat dimana ia berdiri untuk shalat fardhu.
Akan tetapi, mereka memilih tempat lain, atau bergeser sedikit dari posisi semula tempat ia melaksanakan shalat fardhu.
Lalu pertanyaannya, haruskah itu dilakukan?
Baca juga: Sudah Shalat Witir Habis Tarawih, Perlukah Shalat Witir Lagi Setelah Tahajud? Begini Penjelasan UAS
Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Tarawih di Masjid tapi Shalat Witir di Rumah, Bolehkah?
Bagimana hukumnya jika tidak mau pindah dan tetap menggunakan tempat yang sama saat shalat fardhu?
Terkait hal ini rupanya pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad dalam sesi pertanyaan usai kajian kitab Fathul Mubin yang ditayangkan di kanal YouTube resminya.
Penjelasan itu juga ditayangkan dalam video secara terpisah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Berikut penjelasan UAS soal apakah shalat sunnah harus pindah tempat.
Apakah shalat sunnah harus pindah dari tempat shalat fardhu?
UAS dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube resminya mengatakan, bahwa soal berpindah-pindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah ini bukanlah termasuk rukun atau syarat.
Hal ini juga bukan termasuk dalam perbuatan yang wajib dikerjakan.
Dengan demikian, bagi yang tidak mau berpindah dari tempat shalat fardhu untuk menunai shalat sunnah tidak mengapa.