TV Digital
Dua Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah Hingga Harga Set Top Box Bersertifikasi Kominfo
Untuk mencoba dan beralih ke siaran TV Digital, masyarakat tidak harus menunggu hingga 2 November 2022.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Selain menggencarkan vaksinasi Covid-19, pemerintah juga terus menggencarkan sosialiasai untuk melakukan migrasi ke siaran TV Digital.
Karena selama ini jaringan pertelevisian nasional menggunakan siaran TV Analog, sehingga ke depan akan diubah menjadi siaran TV Digital.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU disebutkan bahwa siaran TV Analog harus dihentikan total atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat pada 2 November 2022.
Sehingga, masyarakat diharuskan melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke TV Digital.
Untuk mencoba dan beralih ke siaran TV Digital, tidak harus menunggu hingga 2 November 2022.
Baca juga: Empat Cara Mengetahui TV Digital atau Analog dan Tips Membeli TV Baru di Era Siaran Digital
Baca juga: Tips Membeli Televisi Baru di Era Siaran TV Digital, Pastikan TV Sudah Mendukung Teknologi Ini
Saat ini sebagian masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV Digital yang daerahnya telah meyediakan infrastruktur.
Dalam masa peralihan ke siaran TV Digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV Analog.
Namun, masyarakat disarankan mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran TV Analog ke TV Digital.
Kini, teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua.
Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan apakah televisi di rumah sudah berteknologi DVB-T2.
Baca juga: Dari TV Analog ke TV Digital, Berikut Dua Jenis Perangkat TV yang dapat Menayangkan Siaran Digital
Berdasarkan postingan Instagram @siarandigitalindonesia, siaran TV Digital bisa didapatkan dengan dua skema.
Yang pertama, TV Analog alias TV biasa cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2
Yang kedua, perangkat TV Digital dengan penerima DVB-T2.
“Televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru loh!,” tulisnya
Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah
1. Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital
2. Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah.
3. Pastikan perangkat TV Anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
4. Jika televisi hanya bisa menerima siaran analog, pasang Set Top Box (STB).
5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting
6. Pilih auto-scan untuk memindai program siaran TV Digital.
7. Untuk tipe STB tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayah
8. Lalu nikmati tayangan bersih gambarnya, jernih suaranya,dan canggih teknologinya.
Baca juga: Kemkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 17 Agustus Ini, Berikut Penjelasannya
Harga STB Bersertifikat Kominfo
Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya12 merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV Digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Berikut kisaran harganya:
1. Set Top Box NEXMEDIA NA1300 – Rp 250.000
2. Set Top Box POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000
3. Set Top Box ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000
4. Set Top Box AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000
5. Set Top Box AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000
6. Set Top Box AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000
7. Set Top Box VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000
8. Set Top Box TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000
9. Set Top Box MATRIX APPLE – Rp 220.000 hingga Rp 350.000
10. Set Top Box EVERCOSS STB1 – Rp. 219.000
11. Set Top Box NEXTRON NT2000-D – Rp.300.000
12. Set Top Box NEXTRON TR 1000 – Rp. 300.000
Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Manfaat Siaran TV Digital
Manfaat siaran TV Digital bisa langsung didapatkan masyarakat saat menontonnya.
Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menjelaskan bahwa setidaknya ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi penonton siaran TV Digital.
“Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih,”
“Kedua, banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat,” jelas Ismail.
Semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA).
“Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” tambahnya.
Manfaat positif yang lebih luas juga ada, yaitu pembukaan lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian.
Peralihan ke siaran TV Digital mendorong pertumbuhan industri kreatif di masyarakat.
Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, juga menyerap tenaga kerja kreatif. Bidang pembuatan konten siaran misalnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan bahwa dengan siaran TV Digital akan berpeluang terjadinya diversifikasi konten dan munculnya stasiun televisi baru.
“Nanti berkembang banyak TV. Di KPI, sekarang ada 40 TV (lembaga penyiaran) yang sudah mendapatkan izin bersiaran,” kata Agung.
“Channel makin banyak, program makin banyak. Masyarakat sekali lagi makin dimanjakan,” sambungnya.
Bagi masyarakat yang ingin beralih ke siaran TV Digital, perlu memeriksa televisi di rumah masing-masing.
Untuk menangkap siaran TV Digital, memang tergantung jenis televisi yang dimiliki.
“Kalau televisinya sudah memiliki perangkat untuk menangkap siaran TV Digital, secara otomatis bisa menangkap, tinggal scanning saluran,”terang Ismail.
“Kalau perangkat televisinya masih analog diperlukan alat tambahan yang Set Top Box (STB),” tuturnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Dua Warga Tewas Diserang KKB Papua, Satgas Nemangkawi: Pelaku Kelompok Pimpinan Tendius Gwijangge
Baca juga: 10.007 Warga di Aceh Jaya Sudah Menerima Suntik Vaksin Tahap II, Tahap III Baru 73 Orang
Baca juga: Alhamdulillah, Akhirnya Saipul Jamil akan Bebas, Keluarga Mulai Berbenah Sambut Kepulangannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/empat-cara-mengetahui-tv-di-rumah-sudah-tv-digital-atau-tv-analog.jpg)