Wawancara Khusus
‘Syariah bukan Alasan Investor tak Masuk ke Aceh’
KETUA Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh yang juga Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM
Beberapa kalangan di Aceh khawatir ketiadaan bank konvensional akan membuat investor enggan masuk ke Aceh, bagaimana pendapat Anda selaku mantan pemimpin bank dan sebagai wali kota yang memimpin ibu kota provinsi?
Saya kira investor dengan syariah tidak ada urusannya. Investor mana ada ambil kredit di Banda Aceh. Saya mau tanya siapa investor yang ambil kredit di Banda Aceh? Tingkat pengusaha besar, siapa yang ada ambil pembiayaan di Banda Aceh? Saya kira tidak ada, jadi tidak ada urusan itu. Tidak ada hal yang menghalangi. Karena investor datang ke sini dia sudah siap semuanya. Sudah punya bank, sudah punya permodalan yang cukup, sudah punya koneksitas yang cukup. Dan bank syariah ini bukan disini saja. Bagaimana di daerah Arab yang totalitasnya bank syariah. Mereka apa kurangnya investasinya?
Jadi apa sebab utama tidak masuk investor ke Aceh?
Namanya investor adalah bisnis. Tidak mungkin orang berinvestasi di sini jika tidak punya untung, coba kalau punya untung banyak, nggak dikasih (masuk) pun pasti masuk. Yang pertama dipelajari adalah feasibility study-nya, atau kemampuan keberhasilan dari investasi. Begitu kemarin saya membuat Banda Aceh dikunjungi oleh banyak wisatawan, dari 284 ribu di tahun 2017, kita dongkrak ditahun 2019 menjadi 503 ribu, investor mulai berdatangan. Mulai dari Pak Chairul Tanjung (Trans Studio Mal), beberapa investor Malaysia juga, ini karena daya jual Banda Aceh sudah mulai terlihat. Karena bagaimanapun Banda Aceh ini kota dagang dan kota wisata. Hebatnya ekonomi Banda Aceh karena banyak kunjungan, tapi sekarang menurun karena covid sehingga menggendor lagi pembangunan. Jadi tidak ada urusan dengan Qanun LkS.
Apa yang sering dikeluhkan para investor?
Selama saya di sini, tidak ada yang mempersoalkan, kenapa Aceh itu memberlakukan Qanun LKS secara total atau bank konvensional menjadi syariah? Yang mereka persoalkan bagaimana perizinan, bagaimana lokasi tempat usahanya. Saya ingin sekali menjelaskan ini. Jadi kita jangan menyalahkan syariah, sebenarnya bukan orang yang betul-betul yang menjadi halangan sekali dengan penerapan Qanun LKS di Aceh.
Ada yang berpendapat, Qanun LKS tidak memerintahkan bank konvensional ke luar dari Aceh, bagaimana yang sebenarnya?
Iya, Qanun LKS tidak memerintahkan bank konvensiaonal ke luar dari Aceh. Tapi harapan dari Qanun LKS, semua lembaga keuangan syaiah yang ada di Aceh ini harus berlaku secara syariah. Semua lembaga keuangan apakah itu perbankan, koperasi, asuransi, sampai ke lembaga keuangan gampong. Semuanya harus syariah. Jadi memang tidak ada perintah ke luar, tapi harus masuk syariah.
Semua lembaga keuangan harus syariah, tapi praktik rentenir masih ada?
Dulu sebelum kita bekerja di bank, kita sering pinjam uang kepada orang. Kita tidak tahu itu rentenir. Begitu juga keluhan masyarakat kita di Aceh karena sulitnya mendapatkan permodalan dalam menghidupkan usaha atau kebutuhan pribadi, jadi akhirnya harus berurusan dengan rentenir.
Kenapa? Sebabnya yang pertama, bank ini mengatur yang besar-besar. Kalau perlu uang 500 kan tidak mungkin dia berurusan dengan bank,asehingga mencarilah, akhirnya ketemu sama rentenir.
Banda Aceh khususnya, saya ingin menceritakan Banda Aceh pada saat lulus pencalonan. Saya saat mempersiapkan diri untuk naik sebagai wali kota, sering kami berbicara dengan pedagang, "kami ini sudah jera dibuat oleh rentenir, apa solusi. Kami perlu ada lembaga keuangan yang bisa membantu kami sehingga kami tidak lagi berurusan dengan rentenir”.
Saat itu saya mengatakan bahwa saya mantan direktur utama Bank Aceh dan saya akan mendirikan lembaga keuangan dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat tidak lagi berusan dengan rentenir. Dengan demikian, warga kita tidak berlanjut melakukan praktik riba karena mengambil pinjaman kepada rentenir.
Jadi begitu saya menjadi Wali Kota Banda Aceh pada tahun 2017 langsung ini terus dikejar. Baru tahun 2018 pada bulan empat (April) saya mendirikan PT Mahirah Muamalah Syariah dengan modal Rp 4,5 miliar waktu itu. Alhamdulillah ini kita jalankan. Itu adalah solusi bagi pedagang yang selama ini berurusan dengan rentenir.
Kita juga melakukan survei yang dilakukan salah satu lembaga untuk melihat sejauh mana pelaku usaha (pedagang) di Banda Aceh berurusan dengan rentenir, tenyata 80 persen pelaku usaha kecil mendapatkan modal dari rentenir. Setelah kita memberi solusi, sedikit demi sedikit kita mengarahkan untuk datang ke Mahirah. Pada tahun 2019 kita survei lagi, ternyata yang berurusan dengan rentenir tinggal 14 persen lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-masyarakat-ekonomi-syariah-mes-aceh-h-aminullah-usman-se-ak-mm.jpg)