15 Keuchik Protes Perusahaan Tambang,  Ratusan Hektare Lahan Ditelantarkan

Para keuchik di 15 desa bersama warga di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin HGU

Editor: bakri
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Anggota DPRA saat menampung aspirasi para keuchik dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Kaway XVI dan Meureubo, kawasan Beureugang, Kecamatan Kaway XVI daerah penambangan batu bara, Senin (23/8/2021) terkait belum beroperasinya tambang batu bara di daerah tersebut yang sudah puluhan tahun keluar izin produksi. 

MEULABOH - Para keuchik di 15 desa bersama warga di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin HGU PT Agrabusdi Jasa Bersama ( PT AJB), terkait aktivitas tambang yang hingga saat ini masih belum operasional.

Perusahaan Penambangan Batubara atas nama PT AJB yang sudah mengantongi izin produksi dari tahun 2009 lalu itu sampai saat ini belum melakukan aktivitas penambangan.

Sementara lahan yang sudah dibebaskan sebanyak ratusan hektar kini menjadi hutan belantara. Bahkan menjadi tempat bersarangnya hama yang menyebabkan warga resah dengan banyaknya hama seperti gajah dan babi. Tanaman warga pun jadi santapan hama.

“Kami para keuchik dan tokoh masyarakat berharap perusahaan tambang batu bara dapat segera beroperasi. Jika pada tahun 2022 mendatang tidak juga beroperasi, maka kita minta kepada pemerinta untuk segera mencabut izin HGU dan lahan itu dikembalikan kepada pemilik awal,” ungkap Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, Laili kepada Serambi, Senin (23/8/2021), saat pertemuan dengan para keuchik pada kegiatan reses Anggota DPRA di kawasan Desa Beureugang.

Disebutkan, dengan beroperasinya perusahaan tambang batu bara tersebut, akan sangat membantu masyarakat karena bisa menyerap tenaga kerja. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut tidak beroperasi, maka diharapkan lahan tersebut bisa segera dikembalikan kepada pemilik sebelumnya sehingga dapat digarap untuk pertanian.

“Kami atas nama keuchik beserta tokoh masyarakat yang berada di ring I PT AJB memohon kepada bapak Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Aceh  supaya menegur pihak perusahaan tersebut agar secepatnya melakukan penambangan,” harap Laili didamping puluhan keuchik lainnya. Dengan penelantaran lahan, masyarakat merasa sangat dirugikan dari berbagai sisi.

Anggota DPRA, Tarmizi SP menanggapi aspirasi masyarakat di 15 desa yang ada di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo, mengatakan,  pihaknya akan segera melakukan pemanggilan berbagai pihak ke DPRA guna mempertanyakan mandeknya aktivitas tambang batu bara. “Kita dari DPRA akan mengundang PT AJB, masyarakat, dan dinas terkait yang mewakili Pemerintah Aceh serta pihak terkait lainnya menyangkut aktivitas tambang batu bara tersebut, sehingga akan ada titik terangnya nanti,” kata Tarmizi kepada Serambi, Senin (23/8/2021), disela-sela kegiatan reses di Beureugang.

Dikatakan Tarmizi, pada prinsipnya pihak perusahaan yang ingin menjalankan bisnis di daerah untuk saling menguntungkan. Perusahaan untung, masyarakat juga untung dengan terserapnya lapangan kerja. Namun, ketika perusahaan  tidak melakukan apa-apa, padahal izin sudah diberikan, maka justru merugikan daerah.  Harusnya lahan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat.(c45)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved