Berita Aceh Tenggara

Kasus Dugaan Korupsi Bebek Petelur Distan Agara, BPKP Aceh Turunkan Tim ke Kutacane

Tim BPKP Aceh yang berjumlah dua atau tiga orang itu sudah turun ke Agara mendampingi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, bicara soal hasil audit PKN bebek petelur Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Minggu (27/6/2021) 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, turunkan tim ke Aceh Tenggara mendampingi pihak Polda Aceh untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) dugaan Mark Up pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara di Dinas Pertanian Aceh Tenggara mencapai Rp 12,9 Miliar yang ditangani Polda Aceh, Selasa (24/8/2021). 

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya SE Ak MM CA QIA, kepada Serambinews.com, Selasa (24/8/2021) mengatakan, tim BPKP Aceh yang berjumlah dua atau tiga orang itu sudah turun ke Agara mendampingi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus pengadaan bebek petelur Distan Agara.

Mereka turun diperkirakan selama seminggu hingga terhitung di dalam perjalanan menuju Agara via darat dari Banda Aceh.

Menurut Indra Khaira Jaya, sebelumnya pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara dikeluarkan telah dikeluarkan audit investigasi (AI) mencapai Rp 3 Miliar lebih. Dan, biasanya untuk kepastian hukum dilakukanlah perhitungan kerugian negara yang tidak jauh beda pasti dengan yang telah dikeluarkan audit investigasi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara dikeluarkan tersebut.

Di sisi lainnya, Indra Khaira Jaya,  juga menyinggung, tentang proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Monumen tersebut berada di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Diduga kasus proyek tersebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Baca juga: VIDEO - Sebanyak 592 Napi di LP Lhokseumawe Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis II

Baca juga: Gampong Nusa Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia

Baca juga: Detik-Detik Wasit Keluarkan Pistol dan Lepaskan Tembakan Saat Diserbu Penonton, Hal Ini Pemicunya

Mereka masih melakukan telaah terhadap kasus itu. Hasil telaah nantinya akan dilengkapi dulu untuk bisa melakukan perhitungan kerugian negara.

Saat ini belum bisa dilakukan PKN, karena masih ditelaah staf BPKP Aceh. Misalnya, kondisi bangunan dari atas sampai ke bawah, penggunaan tenaga ahli, perencanaan dan hal lainnya serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

"BPKP Aceh terbuka kepada publik terhadap audit investigasi atau PKN yang mereka lakukan.

Tidak ada yang perlu ditutupi dan ini PKN yang mereka keluarkan menjadi efek jera terhadap para pelaku kejahatan yang mengambil uang rakyat," ujar Indra Khaira Jaya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved