Berita Banda Aceh

Calon Pengantin di Aceh Bakal Wajib Miliki Surat Bebas Narkoba, Kemenag akan Konsul ke Pusat dan BNN

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal menjelaskan, sebagai ujung tombak Kemenag yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA harus menjadi pusat layanan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Humas Kemenag Aceh           
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal menyampaikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu (25/8/2021). 

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal menjelaskan, sebagai ujung tombak Kemenag yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan dalam upaya penguatan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag memiliki program revitalisasi KUA.

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal menjelaskan, sebagai ujung tombak Kemenag yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan.

Iqbal menyampaikan hal ini dalam kegiatan Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).

"KUA ke depan memiliki peran tidak hanya pelayanan pernikahan, tapi juga menjadi layanan yang menyangkut keagamaan karena KUA langsung berhadapan dengan masyarakat," harap Iqbal.  

Baca juga: Ingat! KUA Akan Tolak Nikahkan Calon Pengantin Jika Tak Penuhi Protkes, Begini Penegasan Kemenag

Menurut Iqbal, saat ini pelayanan di KUA sudah maksimal. Bahkan untuk mempersingkat layanan, layanan pernikahan dilakukan secara digital.

Dalam kegiatan tersebut, Iqbal juga membahas tentang keluarga sakinah dan tangguh.

Menurutnya, keluarga sakinah lahir pasangan calon pengantin yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.

Menurutnya, dalam upaya penguatan keluarga, Kemenag telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.

Iqbal mengatakan, guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka perceraian dan pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu  pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.

Baca juga: Swab Tes Antigen jadi Syarat, Minat Calon Pengantin Menikah Tahun Ini di Aceh Timur Menurun

"Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik?

Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti," ujar Iqbal.

Namun terkait syarat tambahan ini, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved