Berita Aceh Tamiang
Gelar Live Music di Masa Pandemi, Dua Kafe di Aceh Tamiang Dibubarkan WH
Pertunjukan musik ini cukup menarik perhatian, karena dihadiri banyak orang dan beberapa di antaranya tidak sungkan larut berjoget mengikuti...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Pertunjukan musik ini cukup menarik perhatian, karena dihadiri banyak orang dan beberapa di antaranya tidak sungkan larut berjoget mengikuti alunan musik.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP dan WH Aceh Tamiang membubarkan pertunjukan live music yang dilangsungkan dua kafe di Karangbaru, Aceh Tamiang, Selasa (25/8/2021) malam.
Acara ini menyebabkan, kerumunan manusia yang berpotensi memicu terjadinya ledakan Covid-19.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asmai menjelaskan pertunjukan musik ini dilangsungkan di Kafe Ambang Batas dan Awak Kopi yang keduanya berada di Jalan Ir Juanda, Karangbaru, Aceh Tamiang.
Pertunjukan musik ini cukup menarik perhatian, karena dihadiri banyak orang dan beberapa di antaranya tidak sungkan larut berjoget mengikuti alunan musik.
“Penertiban ini kami lakukan dalam razia yang kami mulai pada pukul 20.45 WIB,” kata Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, penertiban pertama dilakukan di Awak Kopi dan kemudian disusul di Ambang Batas sekira pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Tim Gabungan Kota Banda Aceh Segel Kafe yang Gelar Live Music dan Joget Bareng di Malam Ramadhan
Penertiban ini kemudian dilanjutkan ke Kota Kualasimpang, di mana beberapa warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke turut ditertibkan.
“Selain dua kafe yang menyediakan live music, penertiban juga dilakukan terhadap warkop yang menyediakan karaoke,” ungkapnya.
Untuk tahap awal ini, pengelola kafe dan warung kopi itu hanya ditegur secara lisan.
Sanksi tegas baru akan diterapkan, bila masing-masing pihak tetap nekat menggelar pertunjukan serupa.
“Kami berhak mengamankan peralatan musik, bila ke depannya tetap nekat mengulangi kegiatan serupa,” ujarnya.
Syahrir mengungkapkan, penertiban ini terpisah dengan Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang dan tidak ada kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Banda Aceh Berlakukan PPKM Level 4, Satpol PP dan WH Tingkatkan Razia, Ini Sasarannya
Dia mengungkapkan, penertiban hiburan mala mini didasari Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.