Info Kota Sabang

Lima Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Lima pelanggar syari'at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau 'uqubat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang

Editor: Muhammad Hadi
Foto Prokopim Setda Kota Sabang
Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Lima pelanggar syari'at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau 'uqubat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).

Karena mereka telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni maisir dan zina

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH. menjelaskan pelanggar jinayat maisir, masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Wali Kota Sabang Sambut Baik Rencana Dibukanya Kembali Penerbangan Ke Sabang

"Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.

Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," terangnya.

Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).
Seorang Pelanggar Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk karena telah melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021). (Foto Prokopim Setda Kota Sabang)

Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.

Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

Baca juga: Wali Kota Sabang Apresiasi Gampong Aneuk Laot Di Kompetisi Tingkat Nasional Desa Wisata Award 2021

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Baca juga: Tiga Harimau Sumatera Di Meukek Mati Mengenaskan, Induk Bersama Dua Anaknya

Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," harapnya.(*)

Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemulasaran Jenazah Ayah Cut Meyriska

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved