Berita Aceh Singkil
Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini yang Dilakukan Kemenag Aceh Singkil
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, salah satunya melalui penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, salah satunya melalui penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, salah satunya melalui penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Memorandum of Understanding (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, H Saifuddin SE dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza ST MSi, di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (25/8/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, H Saifuddin SE mengatakan, MoU tersebut merupakan tidak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 9 tahun 2015 serta No 9/SKB/V/2015.
"Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan terobosan, dalam menjaga aset dan percepatan sertifikasi tanah tanah wakaf," kata Saifuddin.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil Muhammad Reza mengatakan, percepatan dalam proses sertifikasi dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah.
Hanya saja, sebut Reza, untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, persyaratan dokumen harus lengkap, objek jelas, dan tanah tidak bersangketa.
"MoU ini permudah untuk proses sertifikasi," ujarnya.
Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf serta penyerahan sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai.(*)
Baca juga: Kemenag Percepat Tukar Guling Tanah Wakaf