Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.

Editor: Faisal Zamzami
Captur YT MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece - Kabar Terbaru, Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini 20 video Youtuber Muhammad Kece sudah telah diblokir.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.

Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.

Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.

Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

 "Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Baca juga: VIDEO - Turki Kewalahan Tampung Migran Tambahan dari Afghanistan

Baca juga: VIDEO - Joe Biden Sedang Diskusikan Pengerahan Tentara di Afghanistan

Baca juga: Kenali Gejala Prediabetes, Kondisi Kadar Gula Darah Lebih Tinggi dari Normal tapi Belum Dianggap DM

Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA BERITA PERNISTAAN AGAMA LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved