Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.

Editor: Faisal Zamzami
Captur YT MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece - Kabar Terbaru, Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama viral beberapa hari belakangan ini.

Pelaku juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan Youtuber Muhammad Kece telah tertangkap di Bali.

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kasus Penistaan Agama Naik ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Hati-hati! Masyarakat yang Unggah Ulang Video Youtuber Muhammad Kece Bisa Kena UU ITE

20 Video Youtuber Muhammad Kece Sudah Diblokir

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini 20 video Youtuber Muhammad Kece sudah telah diblokir.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.

Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.

Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi.

Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

 "Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.

Baca juga: VIDEO - Turki Kewalahan Tampung Migran Tambahan dari Afghanistan

Baca juga: VIDEO - Joe Biden Sedang Diskusikan Pengerahan Tentara di Afghanistan

Baca juga: Kenali Gejala Prediabetes, Kondisi Kadar Gula Darah Lebih Tinggi dari Normal tapi Belum Dianggap DM

Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA BERITA PERNISTAAN AGAMA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved