CPNS 2021

Kementerian Perindustrian Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Waktu Pelaksanaan di 18 Daerah

Adapun lokasi ujian tempat pelaksanaan SKD masing-masing peserta sesuai dengan wilayah yang dipilih ketika melakukan pendaftaran di portal SSCASN.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
TWITTER KEMENPERIN
Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan pengumuman terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.  

Untuk melihat pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenperin 2021, silahkan mengunjungi laman resminya https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.

Sementara untuk peserta lokasi ujian di wilayah lainnya akan diumumkan Kemenperin secara bertahap.

Syarat Peserta SKD CPNS 2021

Dalam surat pengumuman Nomor S/171/SJ-IND/KP/VIII/2021 Tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021 Pada Wilayah Medan, Banjarmasin, dan Manado, juga disampaikan syarat dan aturan peserta CPNS yang mengikuti ujian SKD

"Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 pada surat Badan Kepegawaian Negara nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, pekasanaan selecsi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat" tulis Kemenperin dalam pengumumannya.

Berikut adalah syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS Kemenperin 2021.

a. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.

Baca juga: Contoh Soal Deret Angka Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Pembahasannya

b. Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

C. Selama di lingkungan lokasi ujian, peserta wajib menggunakan masker medis 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask).

Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

d. Menjaga jarak minimal 1 meter.

e. Cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

f. Membawa alat tulis pribadi, yaitu ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanis).

g. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

h. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved