CPNS 2021
Kementerian Perindustrian Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Waktu Pelaksanaan di 18 Daerah
Adapun lokasi ujian tempat pelaksanaan SKD masing-masing peserta sesuai dengan wilayah yang dipilih ketika melakukan pendaftaran di portal SSCASN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan pengumuman terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Pengumuman itu disampaikan melalui surat Nomor S/171/SJ-IND/KP/VIII/2021 Tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021 Pada Wilayah Medan, Banjarmasin, dan Manado,
yang dipublish di laman web resmi rekrutmen CPNS Kemenperin, https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
Dalam pengumuman itu disampaikan, bahwa seluruh peserta CPNS Kemenperin 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau validasi dokumen administrasi, wajib mengikuti ujian SKD berbasis CAT yang dilaksanakan sesuai lokasi ujian di lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan.
Adapun lokasi ujian tempat pelaksanaan SKD masing-masing peserta sesuai dengan wilayah yang dipilih ketika melakukan pendaftaran di portal SSCASN.
Peserta tidak dapat mengubah pilihan lokasi ujiannya itu sebagaimana yang sudah dipilih sebelumnya.
Lebih lanjut Kemenperin menjelaskan, lokasi ujian SKD yang dipilih saat mendaftar CPNS di SSCASN juga tercantum pada Kartu Peserta Ujian.
Baca juga: Peserta CPNS Wajib Tanda Tangan dan Stempel Kartu Ujian, Terakhir Jumat
Baca juga: Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Sebelum Ikut Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarifnya
Sehingga peserta diminta untuk mencetak ulang kartu ujiannya, dan memastikan lokasi ujian yang tertera sudah sama dengan lokasi yang disebutkan Kemenperin dalam pengumumannya.
Berikut adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian SKD kementerian Perindustrian sesuai dengan wilayah di masing-masing daerah.
Jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenperin 2021
1. Medan : 2-12 September 2021 di Kanreg VI BKN Medan
2. Banjarmasin : 7 September 2021 di Kanreg VIII BKN Banjarmasin
3. Manado : 12 September 2021 di Kanreg XI BKN Manado
4. Jakarta : 14-22 September 2021, Mandiri BKN - Jakarta I
5. Lampung : 15-17 September 2021 di UPT BKN Lampung
6. Ambon : 16 September 2021 di UPT BKN Ambon
7. Sumatera Barat : 24-27 September 2021, Mandiri BKN - Prov. Sumatera Barat
8. Jawa Barat : 24-29 September 2021, Mandiri BKN - Prov. Jawa Barat
9. Aceh : 26-28 September 2021, Mandiri BKN - Prov. Aceh
10. Kalimantan Timur : 27-28 September 2021, Mandiri BKN - Prov. Kalimantan Timur
11. Makassar : 27-30 September 2021 di Kantor IV BKN Makassar
12. Jawa Tengah : 28-30 September 2021, Mandiri BKN - Prov. Jawa Tengah
13. Pontianak : 1-2 Oktober 2021 di UPT BKN Pontianak
Baca juga: Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Daftar 742 Laboratorium
Baca juga: Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Sebelum Ikut Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarifnya
14. Palembang : 1-3 Oktober 2021 di Kanreg VII BKN Palembang
15. Jawa Timur : 2-5 Oktober 2021, Mandiri BKN - Prov. Jawa Timur
16. Denpasar : 6 Oktober 2021 di Kanreg X BKN Denpasar
17. Riau : 6-8 Oktober 2021, Mandiri BKN - Prov. Riau
18. Yogyakarta : 17-19 Oktober 2021, Mandiri BKN - Prov. Yogyakarta
Untuk diketahui, saat ini yang sudah memiliki jadwal ujian SKD yaitu tanggal dan sesi serta ruang ujian merupakan peserta CPNS Kemenperin 2021, yang memilih lokasi ujian di wilayah Medan, Banjarmasin dan Manado.
Oleh sebab itu, peserta yang memilih lokasi ujian di tiga wilayah itu diharapkan mengecek pengumuman dari Kemenperin untuk melihat jadwal ujian masing-masing.
Untuk melihat pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenperin 2021, silahkan mengunjungi laman resminya https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
Sementara untuk peserta lokasi ujian di wilayah lainnya akan diumumkan Kemenperin secara bertahap.
Dalam surat pengumuman Nomor S/171/SJ-IND/KP/VIII/2021 Tentang Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021 Pada Wilayah Medan, Banjarmasin, dan Manado, juga disampaikan syarat dan aturan peserta CPNS yang mengikuti ujian SKD.
"Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 pada surat Badan Kepegawaian Negara nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, pekasanaan selecsi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat" tulis Kemenperin dalam pengumumannya.
Berikut adalah syarat dan aturan yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS Kemenperin 2021.
a. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.
Baca juga: Contoh Soal Deret Angka Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Pembahasannya
b. Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
C. Selama di lingkungan lokasi ujian, peserta wajib menggunakan masker medis 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask).
Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
d. Menjaga jarak minimal 1 meter.
e. Cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
f. Membawa alat tulis pribadi, yaitu ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanis).
g. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
h. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
i. Peserta diharuskan menjaga kebersihan dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
j. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
k. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19
Diterangkan Kemenperin dalam pengumumannya itu, bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia melalui email rekrutmencpns@kemenperin.go.id.
Laporan itu dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dokter pemerintah dan / atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Adapun waktu pelaporan dilakukan selambat-lambatnya pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.
Selanjutnya, panitia seleksi Kementerian Perindustrian akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada BKN.
Baca juga: BKN Wajibkan Peserta SKD CASN 2021 Mengisi Deklarasi Sehat dalam Kurun Waktu 14 Hari Sebelum Ujian
Sementara bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi mandiri, wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Kemudian peserta melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, panitia akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkas yang dibawa saat ujian SKD
Peserta SKD CPNS Kemenperin diwajibkan datang 90 menit sebelum ujian dimulai.
Peserta melakukan registrasi serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
Disamping itu, saat melakukan registrasi, peserta harus menunjukkan dokumen meliputi:
- KTP yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta
- KTP elektronik asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Peserta Seleksi
- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi
- Hasil Swab test RT PCR/rapid test antigen.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)