Berita Aceh Barat

Terkait Tabrakan Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat, DPRK akan Panggil Syahbandar dan Korban

Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat atau RDP ini menyikapi kasus tabrakan kapal nelayan yang menelan kerugian hingga ratusan juta di perairan laut

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Samsi Barmi, Ketua DPRK Aceh Barat 

Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat atau RDP ini menyikapi kasus tabrakan kapal nelayan yang menelan kerugian hingga ratusan juta di perairan laut Aceh Barat tersebut.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak DPRK Aceh Barat akan memanggil Syahbandar, korban kapal tenggelam, serta sejumlah pihak perusahaan pengangkutan batu bara di daerah tersebut.

Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat atau RDP ini menyikapi kasus tabrakan kapal nelayan yang menelan kerugian hingga ratusan juta di perairan laut Aceh Barat tersebut.

RDP yang akan dilakukan di Kantor DPRK tersebut guna mencari titik terang terkait persoalan nelayan yang diduga ditabrak oleh kapal besar di perairan Aceh Barat sekitar 10 mil dari bibir pantai.

Sekwan Aceh Barat, Mulyadi, menyampaikan hal ini, Kamis (26/8/2021).

“Kita sudah siapkan surat undangan dan besok kami antar langsung kepada pihak terkait dalam kasus tabrakan kapal nelayan sebagaimana arahan dari pimpinan untuk dihadirkan ke Kantor DPRK,” kata Mulyadi. 

Disebutkan, kegiatan RDP itu akan dilaksanakan pada Selasa (31/8/2021) mendatang dengan harapan akan ada titik terang menyangkut tindak lanjut kasus tersebut.

Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, mengatakan hingga sejauh ini masalah tabrakan kapal nelayan belum ada kejelasan.

"Oleh karena itu kita dari DPRK akan memanggil pihak perusahaan rekanan pengangkut batu bara, korban dan Syahbandar,” kata Samsi Barmi. 

Samsi Barmi berharap melalui RDP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, diharapkan akan ada penjelasan titik terang atau petunjuk terkait kasus tabrakan tersebut.

Kronologis kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya kasus terbakarnya KM Dek Rita 8 GT, Senin (9/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB sekitar 10 mil dari bibir pantai Meulaboh saat dua nelayan sedang menjangkar akibat angin kencang saat mereka hendak melaut.

Keberadaan kapal nelayan saat itu berada arah barat laut, dengan posisi boat menjangkar, dan kapal tersebut ditabrak di posisi menyamping tiga kali benturan, sehingga tenggelam karena bodi kapal hancur. 

KM Dek Rita 8 GT itu milik Nurullah (48), warga Pasi Mesjid, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang juga sebagai kapten kapal tersebut bersama Nazaruddin (48) warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan yang saat itu sebagai ABK KM Dek Rita.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved