Berita Bener Meriah

Terkendala Anggaran, Delapan Terdakwa Maisir di Bener Meriah Gagal Dicambuk

Delapan terdakwa kasus maisir (Judi) di Kabupaten Bener Meriah gagal diesekusi cambuk dikarenakan terkendala anggaran.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino saat menjalani eksekusi cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak delapan terdakwa kasus maisir (Judi) di Kabupaten Bener Meriah gagal diesekusi cambuk dikarenakan terkendala anggaran.

Padahal, para terdakwa tersebut telah menjalani masa penahan dan telah divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong.

Akibat belum ada kejelasan jadwal ekseskusi cambuk terhadap 8 terdakwa itu. Para orang tua (terdakwa) mendatangi Kantor Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Kamis (26/8/2021), guna mempertanyakan perihal eksekusi cambuk tersebut.

“Anak kami sudah menjalani masa hukuman penahanan dan juga telah di vonis hukuman cambuk, tapi sampai sekarang ini mereka belum dicambuk,” ungkap orang tua salah satu dari terdakwa kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Perihal ini, para orang tua (terdakwa) juga telah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

“Awalnya kami tanyakan kepada pihak Kejari Bener Meriah, kemudian disuruh menanyakan kepada Mahkamah Syariah, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang jelas,” ungkap mereka.

Baca juga: Pasukan Lebanon Gerebek Penimbunan Jutaan Liter Bahan Bakar, Obat-obatan dan Susu

Baca juga: Peran Sang Agen di Balik Keputusan Cristiano Ronaldo ke Manchester City, Juventus Minta 30 Juta Euro

Terkait belum adanya kejelasan terkait esekusi cambuk ini, pihak keluarga meminta kepad pihak Kejari Bener Meriah untuk menangguhkan penahanan terhadap delapan terdakwa itu.

“Kita minta ditanggukan penahanan hingga eksekusi cambuk di laksanakan, karena masa penahanan mereka sudah berakhir, ada yang sudah sepekan dan bahkan ada yang dua pekan sudah habis masa penahanannya,” ungkap keluarga terdakwa.

Terkait perihal ini, Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidum, Dizki Liando saat dikonfirmasi mengatakan, pekara tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong.

“Perkara ini tinggal menunggu eksekusi dari kita selaku eksekutor, namun sejauh ini masih terkendala teknis sehingga belum dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya, masih memperpanjang masa penahanan terhadap delapan terdakwa maisir tersebut hingga tanggal 20 September 2021.

“Karena terkendala teknis, berdasarkan undang-undang memberikan kesempatan kepada pelaksana eksekutor untuk memperpanjang masa penanhanan selama 30 hari,” jelasnya. 

“Kita juga berupaya untuk mempercepat esekusi cambuk terhadap terdakwa sebelum selesai masa perpanjangan tahanan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Besok Pagi, Skuad Persiraja Bertolak ke Jakarta untuk Arungi Kompetisi Liga 1

Baca juga: Perdana Menteri Israel Temui Presiden Joe Biden di Washington

Mereka juga mengaku, eksekusi cambuk belum dilaksanakan terhadap delapan terdakwa itu dikarenakan terkendala anggaran.

“Dulu anggaranya di Dinas Syariat Islam, sekarang ini informasi sudah beralih ke Satpol PP dan WH dan sedang diajukan,” pintanya.

Ketika ditanya terkait apakah ada pengurangan hukuman cambuk terhadap terdakwa dikarenakan penambahan waktu penahanan?

“Untuk pengurangan hukuman cambuk dalam satu bulan penahanan dikurangi satu cambukan,” demikian Agus Suroto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved