Berita Aceh
Dalam Rakor, Sekda Aceh Akui Masih Sulit Cegah Kerumunan Masyarakat
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 di Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah mengungkapkan masih sulitnya mencegah kerumunan yang terjadi di masyarakat meski saat ini masih berlangsungnya permberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sekda Aceh secara khusus menyorot kondisi ini kerap terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Sekda Aceh saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan Covid-19 khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (27/8/2021).
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 di Aceh.
Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 Aceh, 31.389 Orang Positif
"Karena Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar adalah dua daerah yang saling terikat satu sama lain, maka penanganan Covid-19 di dua daerah ini harus dilakukan secara bersama-sama," ujar Taqwallah.
Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar, lanjut Sekda, saling terikat dalam banyak hal, sehingga laju mobilitas masyarakat yang keluar masuk dari dan ke dua daerah itu sangat tinggi.
Misalnya para pedagang asal Banda Aceh yang membuka usaha mereka di Aceh Besar.
Demikian juga sebaliknya, banyak warga Aceh Besar yang saban hari memasuki Banda Aceh untuk berbagai urusan terkait pekerjaan dan lainnya.
Taqwallah menyebutkan, kenyataan yang terjadi saat ini adalah sulitnya mencegah terjadinya kerumuman masyarakat, seperti di pasar, warung kopi dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Arab Saudi Kirim 608.000 Dosis Vaksin Covid-19 ke Tunisia
Selain itu, masih ditemukannya pelaksanaan pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
Permasalahan itu dinilai rumit lantaran status zonasi antara Banda Aceh dan Aceh Besar berbeda, di mana Banda Aceh melarang kegiatan semacam itu.
Namun Aceh Besar lebih longgar dan menolerir kegiatan seperti itu.
Dalam rapat itu disebutkan contoh, terdapat lokasi yang secara zona masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Di situ disebut kerap berlangsungnya acara pesta perkawinan yang menimbulkan keramaian massa.
Baca juga: Bertambah 22 Pasien Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Sembuh 26, Meninggal 1 Orang, Ini Data Lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekda-aceh-dr-taqwallah-bicara-seleksi-pejabat.jpg)