Breaking News

Ultimatum MPU

Maksiat Kian Merajalela dan Pengawasan Kedodoran, MPU Ultimatum Pemimpin di Aceh

Karena itu, Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih serius dalam menjaga syariat.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan saat ini berbagai pelanggaran syariat begitu longgar di Aceh. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berbagai kasus pelanggaran syariat Islam kian meningkat di Aceh.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa untuk mengingatkan pemimpin muslim akan perannya dalam menjaga daerah dari praktik maksiat.

Fatwa MPU Aceh tersebut berisi tentang pemimpin muslim yang melegalkan kemaksiatan menurut hukum Islam.

“Tujuannya untuk mengingatkan pemimpin agar berhati-hati dalam menjalankan kebijakan,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2021).

Tgk Faisal menjelaskan, saat ini berbagai pelanggaran syariat begitu longgar di Aceh.

Karena itu, Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih serius dalam menjaga syariat.

“Harus lebih serius lagi,” tegasnya.

Fatwa itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan di antaranya bahwa dewasa ini sering munculnya kemaksiatan dalam ruang publik tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan amar makruh nahi mungkar.

“Lemahnya pelaksanaan amar makruf nahi mungkar telah memunculkan persepsi dan reaksi negatif dari sebagian masyarakat terhadap pemimpin muslim,” bunyi salah satu pertimbangan fatwa tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MPU menetapkan tujuh fatwa, yaitu:

1) Pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberikan amanah dan tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Hantam Kerumunan Warga di Gerbang Bandara Kabul, Puluhan Orang Tewas dan Terluka

2) Kemaksiatan adalah tindakan-tindakan atau perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

3) Pemimpin muslim wajib melahirkan regulasi, kebijakan dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum.

4) Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram.

Baca juga: AS dan Inggris Desak Warga Afghanistan Tinggalkan Bandara Kabul, Ancaman ISIS Semakin Meningkat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved