Ultimatum MPU
Maksiat Kian Merajalela dan Pengawasan Kedodoran, MPU Ultimatum Pemimpin di Aceh
Karena itu, Abu Sibreh, sapaan Tgk Faisal meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih serius dalam menjaga syariat.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
5) Pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati oleh ulama (ijma’) baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.
6) Masyarakat wajib mentaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang subtantif.
7) Taushiyah.
Dalam taushiyah ini memuat lima harapan MPU Aceh yaitu.
(1) Diharapkan kepada pemerintah untuk menjaga dan mempertimbangkan stabilitas masyarakat di dalam melahirkan setiap kebijakan dan regulasi.
(2) Diharapkan kepada masyarakat agar melakukan klarifikasi (tabayyun) terhadap setiap kebijakan pemerintah kepada ahlinya.
(3) Diharapkan kepada ulama, da’i dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya agar melakukan edukasi bagi masyarakat dalam menyikapi polemik terkait kebijakan pemerintah.
(4) Diharapkan kepada semua pihak agar menyampaikan sebuah informasi secara proporsional dan menyejukkan, untuk menghindari munculnya konflik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
(5) Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan seluruh butir-butir yang tercantum di dalam qanun-qanun Aceh.
Adapun tim perumus fatwa ini terdiri atas Tgk H Faisal Ali (koordinator), Dr Tgk H A Gani Isa SH Mag (ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (sekretaris), dan empat anggota yaitu Tgk Abu Yazid Alyusufi, Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc Med, Tgk H Zulkifli Dayyan, dan Tgk H Murdani.(*)