LPJ APBA 2020
Pasca Ditolak oleh DPRA, Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 ke Kemendagri
Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala BPKA, Azhari, untuk menindaklanjuti percepatan pembahasan Rancangan Pergub LPJ APBA 20
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh saat ini sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2021) mengatakan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyampaikan Rancangan Pergub tersebut kepada Kemendagri pada Selasa (24/8/2021).
Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama langsung menjumpai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Adrian N.
Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala BPKA, Azhari, untuk menindaklanjuti percepatan pembahasan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.
Baca juga: Pembahasan Pertanggungjawaban APBA 2020 Tunggu Jadwal Kemendagri
"Hasil pertemuan gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditetapkan Kemendagri," kata MTA.
MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPRA, maka secara regulasi pihak eksekutif wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri.
Menurut MTA, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4.
Baca juga: Telkomsel Gelar Acara Celeb on Cam Bersama Rizky Febian
Selanjutnya, sebut MTA, Lampiran Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri," tutup MTA.(*)