Penertiban

Petugas Satpo PP Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Al Mahirah

Pengawasan dan penertiban ini perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Banda Aceh

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh saat melakukan penertiban pedagang di luar Pasar Al mahirah lamdingin, Kamis (26/8). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pedagang yang berjualan di luar kompleks Pasar Al Mahirah Lamdingin, Kamis (26/8/2021) pagi.

Petugas juga melakukan penertiban di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, supaya tidak ada pedagang eceran yang berjualan di tempat yang dilarang.

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung Wali Kota Banda Aceh dan hasil koordinasi dengan pihak pengelola pasar Al Mahirah.

Langkah itu sebagai upaya mewujudkan pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Kota Banda Aceh.

“Pengawasan dan penertiban ini perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Banda Aceh,” katanya.

Dalam aksi itu, petugas fokus pada penertiban di kawasan TPI Lampulo lama dan Simpang Gano.

Baca juga: Bappeda Aceh Besar Sampaikan Presentasi RKPD Perubahan ke Bappeda Aceh

Tujuannya supaya tidak ada PKL yang berjualan di luar pasar, karena akan mengganggu ketertiban.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan mentolerir pedagang yang berjualan di luar pasar Al Mahirah dengan jenis barang dagangan yang sama.

Ardiansyah menambahkan, pedagang tidak dibenarkan berjualan di luar pasar, dengan jenis dagangan yang sama seperti unggas, ikan dan sayuran, kecuali mereka mau membuka lapak di dalam pasar Al Mahirah. “Untuk dagangan kelontong, warung nasi, kedai kopi boleh,” tegasnya.

Baca juga: AS dan Inggris Desak Warga Afghanistan Tinggalkan Bandara Kabul, Ancaman ISIS Semakin Meningkat

Menurut Ardiansyah, hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir menjamurnya pedagang di luar kawasan pasar Al Mahirah yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.

Satpol PP WH juga melakukan mediasi antara penyedia jasa pembersihan ikan dan pihak pengelola pasar Al Mahirah. “Mediasi ini perlu dilakukan agar ada kepastian lapak dagangan bagi mereka yang telah kita tertibkan diluar sana,” tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved