Breaking News

Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Kini Dirawat di Rumah Sakit Polri Karena Pembengkakan Jantung

Namun, kata Ahmad, Ustaz Yahya Waloni harus dibantarkan ke rumah sakit (RS) Polri karena kondisi kesehatannya menurun.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar media sosial Youtube
Ustaz Yahya Waloni 

Dia pun akhirnya dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri.

Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembengkakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). 

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: 3 Toyota Innova Reborn Rental Milik Warga Langsa Dibawa Kabur, Korban Lapor Pelaku ke Polres Langsa

Baca juga: Kakek Tukang Urut Tewas Dianiaya Pasien, Pelaku Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat Korban

Baca juga: Satu Pasien Terpapar Covid-19 Masih Dirawat Di RSUD Simeulue, Warga Diminta Tetap Patuhi Protkes

Tribunnews.com dengan judul Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung

BACA BERITA PENISTAAN AGAMA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved