Berita Pidie

Hubungan Sedarah Adik Usia 15 Tahun di Pidie Berulang Hingga Kakaknya Hamil, Juga Libatkan 3 Kawan

Kasus ini terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, tahun 2020, namun baru terungkap baru-baru ini setelah sang kakak melahirk

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021) 

Kasus ini terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, tahun 2020, namun baru terungkap baru-baru ini setelah sang kakak melahirkan seorang bayi tanpa ayah. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hubungan sedarah antara seorang anak laki-laki usia 15 tahun dengan kakak kandungnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh terjadi berulang.

Bahkan kemudian sang adik melibatkan tiga temannya, satu juga masih usia 15 tahun dan dua lagi sudah remaja alias bukan anak-anak lagi untuk menggarap kakak kandungnya berusia 19 tahun itu.  

Kasus ini terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, tahun 2020, namun baru terungkap baru-baru ini setelah sang kakak melahirkan seorang bayi tanpa ayah. 

Warga yang marah pun hampir mengusir keluarga ini dari kampung. 

Kronologis kasus ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya. 

Baca juga: Hubungan Sedarah Kakak Adik Terungkap, Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.  

Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun. 

Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.

"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).

Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ. 

Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.

Baca juga: Kakak dan Adik Diduga Lakukan Hubungan Sedarah, Kasus Terungkap dari Penemuan Mayat Bayi

Gara-gara nonton film dewasa di Medsos hingga kasus berulang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved