Berita Aceh Barat
Satpol PP dan WH Aceh Barat Limpah Pasangan Prostitusi dan 2 Mucikari Penjaga Wisma, Tarif Rp 2 Juta
Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah w
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah wisma di Meulaboh yang jadi tempat mesum ini.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat melimpahkan sepasang pasangan prostitusi bertarif Rp 2 juta kepada pihak Polres setempat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Sepasang pasangan prostitusi yang menjadi tersangka pelanggar Syariat Islam diserahkan, Sabtu (28/8/2021) malam, termasuk dua mucikari penjaga salah wisma di Meulaboh yang jadi tempat mesum ini.
Dua mucikari sebagai penyedia wanita malam untuk pria hidung belang tersebut masing-masing berinisial MD dan AG, keduanya warga Meulaboh.
Sedangkan pasangan mesum, yakni, WR (24), wanita asal asal salah satu Kompleks di Kecamatan Meureubo.
Sedangkan pria berinisial FW (27), warga salah satu desa di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/8/2021).
“Mucikari dan pasangan mesum sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Dodi.
Digerebek pukul 23.00 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, sepasang pasangan mesum ditangkap warga dalam penggerebekan di salah satu Wisma di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (27/8/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain diamankan satu pasangan mesum, dua mucikari sebagai penyedia jasa esek-esek juga diamankan ke kantor Satpol PP dan WH.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Sabtu (28/8/2021) dini hari mengatakan, sekitar pukul 23.30 WIB pihaknya menerima laporan dari Keuchik Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan bahwa ada satu pasangan mesum digrebek oleh warga yang diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung ke lokasi di wisma itu, dimana pasangan tersebut telah dilakukan penangkapan di dalam kamar yang sedang berduan yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.
Wanita yang ditangkap tersebut WR (24), asal salah satu Kompleks di Kecamatan Meureubo, sedangkan pria hidung belang FW (27), warga salah satu Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
“Menyangkut mereka sudah melakukan perbuatan terlarang atau belum, kita masih kita memintai keterangan terhadap tersangka mesum tersebut,” kata Dodi.
Ia menambahkan, dalam kasus itu pihaknya juga telah mengamankan dua orang mucikari yang merupakan penjaga wisma tersebut.
Pasang tarif Rp 2 juta
Pihak Satpol PP dan WH juga telah menyita Hp para mucikari dan tersangka, di mana dalam percakapan terdapat percakapan dan tarif wanita yang akan dijadikan tempat pemuas nafsu birahi pria hidung belang tersebut.
Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan sekitar Rp 2 juta rupiah, di mana tempat dan keamanan dijamin oleh para penyedia jasa di wisma tersebut.
Dalam kesempatan tersebut pihak Satpol PP dan WH menemukan kondom bekas pakai di kamar tersebut yang sudah digunakan.
Namun kondom tersebut apakah milik pasangan tersebut atau bukan, juga masih dalam penyidikan pihak Satpol PP dan WH. (*)