Berita Pidie

7 FAKTA Hubungan Sedarah Kakak Adik di Pidie, Libatkan 3 Teman, Terbongkar Usai Melahirkan

Mirisnya lagi, remaja K juga ikut mengajak tiga temannya yang MI (22), F (17) dan WH (21) berhubungan badan dengan kakaknya NJ.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM      
Wanita berinisial NJ saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Hubungan sedarah atau inses antara kakak dengan adik terjadi di sebuah gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh.

Seorang remaja laki-laki nekat berhubungan badan dengan kakak kangdungnya di rumah.

Remaja laki-laki tersebut berinisial K berusia 17 tahun.

Sedangkan kakaknya wanita berusia 19 tahun berinisial NJ.

Kasus hubungan sedarah ini berawal saat remaja K yang terpengaruh dengan film dewasa nekat merudapaksa kakaknya NJ.

Ternyata hubungan itu berlanjut hingga keduanya berulang kali berhubungan badan di rumah mereka.

Bahkan keduanya sudah berhubungan badan sampai delapan kali karena ketagihan.

Mirisnya lagi, remaja K juga ikut mengajak tiga temannya yakni MI (22), F (17) dan WH (21) berhubungan badan dengan kakaknya NJ.

Hubungan perzinahan yang dilakukan para lelaki itu membuat NJ hamil.

Kasus ini terbongkar setelah NJ melahirkan bayi tanpa suami karena belum menikah hingga membuat warga marah.

Kini kelima tersangka yang telibat perzinahan tersebut telah diamankan polisi.

Berikut sejumlah fakta hubungan sedarah yang dihimpun Serambinews.com :

1. Hubungan badan pertama berawal remaja K rudapaksa kakaknya NJ

Kapolres Pidie melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Candra, Minggu (29/8/2021) mengatakan, kejadian perzinahan alias hubungan inses itu berawal pada Januari 2020.

Saat itu, wanita NJ sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 17 tahun mengajak berhubungan badan.

NJ sempat menolak.

Tapi sang adik melakukan upaya paksa alias sehingga ia berhasil merudapaksa kakaknya.

2. Kejadian berlanjut kedua kali

Karena kakaknya mendiamkan kejadian pertama itu, sang adik berusaha mengulanginya lagi pada bulan yang sama.

NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar.

Namun kali ini modus yang dilakoni adiknya adalah mengancam akan melaporkan sang kakak kepada teungku meunasah bahwa kakak dan dia sudah pernah berhubungan badan (melakukan hubungan inses) di rumah mereka.

Akhirnya NJ pasrah melayani adiknya.

Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.

Baca juga: Hubungan Sedarah Adik Usia 15 Tahun di Pidie Berulang Hingga Kakaknya Hamil, Juga Libatkan 3 Kawan

Baca juga: Kronologis Adik Usia 15 Tahun di Pidie Hamili Kakak Kandung, 3 Kawan Terlibat Hingga Hampir Diusir

3. Selanjutnya remaja K ajak temannya MI, F, dan WH

Hubungan inses antara adik dan kakak ini berlanjut hingga berulang kali.

Bahkan pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial MI yang berusia 22 tahun bersetubuh dengan kakaknya NJ.

Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial MI itu kembali terjadi pada Oktober 2020.

Tak cukup hanya disitu, remaja K kembali mengajak dua teman lain lagi  F dan WH berhubungan badan dengan kakaknya NJ.

Teman-teman K yang terlibat perzinaan yakni Ml (22), F (17) dan Wn (21) yang semuanya pelaku berdomisili di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

4. Ketagihan sering nonton film dewasa

Remaja k mengaku nekat berhubungan badan dengan kakak kandungnya NJ karena terpengaruh dengan film dewasa alias film porno.

"Hanya K yang terpengaruh film porno, kalo yang lain alasan diajak oleh adik si perempuan," ujar Ferdian.

Karena ketagihan, hubungan sedarah alias inses antara adik dengan kakak kandung ini berlanjut hingga delapan kali.

"K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.

"NJ dan adiknya K diduga melakukan perzinahan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.

5. Terbongkar setelah NJ hamil dan melahirkan

Perzinahan yang dilakukan berulang kali membuat NJ hamil.

Wanita NJ yang diketahui belum menikah akhirnya melahirkan bayi.

Dikatakan, pada Sabtu (21/8/2021) warga akhirnya mengetatahui wanita NJ telah melahirkan bayi tanpa ada suami.

NJ sempat didesak keluarga untuk menceritakan siapa pelaku yang menghamilinya.

 NJ akhirnya menceritakan petualangannya dengan sang adik dan teman-temannya itu. 

Akhirnya warga mengetahui nayi itu berupakan hubungan inses antara NJ dengan adiknya K.

Sehingga kejadian itu membuat warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya.

“Kejadian itu membuat reaksi dari masyarakat hingga keluarga harus bertindak menyelesaikan masalah tersebut” katanya.

6. NJ dan keluarga diusir dari desa

Atas perbuatannya menabur aib di desa, akhirnya NJ bersama keluarga diusir warga dari gampongnya pada Jumat (27/8/2021).

Aparatur gampong menyerahkan wanita NJ bersama empat pelaku lpria yang terlibat ke Polsek Peukan Baro.

7. Kelima tersangka perzinahan diamankan dan terancam 100 kali cambuk

Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan. 

"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," jelas Ferdian.

"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," lanjut Ferdian

Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan.

"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli. (Faisal Zamzami/ M. Nazar/ Serambinews.com)

Baca juga: Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil: Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan

Baca juga: Anggota DPRA Minta Provinsi Bantu Bangun Masjid Giok

Baca juga: Ketika Menteri Keuangan Malaysia Singgah di Chow Kit, Makan Cendol Durian Bersama Datuk Mansyur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved