Kamis, 7 Mei 2026

Selebriti

Ingat Penyanyi Cilik Tina Toon, Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentarnya

 "Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label pada saat itu," jelas Tina Toon.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Instagram - tinatoon101 Verified
Tina Toon 

 "Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label pada saat itu," jelas Tina Toon.

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat penyanyi cilik Tina Toon? Ia pernah populer dengan sejumlah lagu anak-anak.

Setelah dewasa kini ia beralih profesi terjun ke politik.

Eks penyanyi cilik Tina Toon alias Agustina Hermanto buka suara ihwal polemik hak cipta lagu.

Dia menjelaskan, dirinya bukan sebagai tergugat. Melainkan selaku turut tergugat dalam kasus hak cipta lagu tersebut.

Tina Toon menuturkan, dia hanya sebagai penyanyi yang terikat pada label saat dirinya menyanyikan lagu berjudul Bintang ciptaan Engkan Herikan tersebut.

 "Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label pada saat itu," jelas Tina Toon.

"Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta merupakan ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak menyanyikan lagu dari label," sambungnya.

Melansir laman Tribunnews.com, Tina Toon yang kini anggota DPRD DKI Jakarta turut tergugat dalam kasus hak cipta lagu Bintang tersebut.

Baca juga: Keutamaan Sholat Dhuha,4 Rakaat Mencukupkan Rezeki, 2 Rakaat Setara 360 Sedekah, Ini Ulasannya

Baca juga: Pemimpin Baru ISIS-K, Shahab al-Muhajir Jadi Musuh Paling Diburu Taliban

Baca juga: PT Pertamina dan PT Pelindo belum Modali KEK Arun, Ini Tanggapan Serta Saran Ketua Komisi II DPRA

Penggugat menuntut tergugat Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan sang pencipta lagu, Engkan Herikan.

Hal ini diketahui pada video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).

Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang turut menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perihal pelanggaran hak cipta.

Sebab, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. 

Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, pun mengonfirmasi adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Iqbal Arbianto menjelaskan, lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal, mengutip dari laman Tribunnews.com, Minggu (28/8/2021).

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," sambungnya.

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.

Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.

"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.

Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.

"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.

"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."

"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.

"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immateril," paparnya.

Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentar Mantan Penyanyi Cilik,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved