Kajian Islam
Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah boleh meminjam uang dari bank demi bisa menjalankan ibadah umroh? Apalagi dalam Islam, meminjam uang dari bank termasuk riba.
"Kalau bayar hutang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa, makanya pahala bayar hutang lebih gede," imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika ingin bersedekah tapi masih punya hutang?
Buya Yahya mengungkapkan ada baiknya mendahulukan membayar hutang jika hutangnya sudah jatuh tempo.
Pasalnya, jika tetap bersedekah padahal hutang sudah jatuh tempo, maka hal itu hukumnya haram.
Sedangkan jika hutang belum jatuh tempo, kita diperbolehkan untuk bersedekah.
"Hukum infaq, sedekah, lagi punya hutang dibedakan, jika hutangmu hutang yang sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu,
maka saat itu juga anda tidak boleh bersedekah, kalau anda bersedekah jatuhnya haram," jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Meminjam Uang Atau Hutang ke Bank Demi Bisa Umroh, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Memakai Jilbab Seperti Punuk Unta Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sahkah Sholat Jika Ada Sisa Makanan di Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya