Kajian Islam

Bolehkah Melakukan Umroh dengan Uang Pinjaman di Bank? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah boleh meminjam uang dari bank demi bisa menjalankan ibadah umroh? Apalagi dalam Islam, meminjam uang dari bank termasuk riba.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MURSAL ISMAIL
Suasana tawaf di depan Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Ramadhan 1440 H. 

"Kalau bayar hutang hukumnya wajib, kalau anda menunda jadi dosa, makanya pahala bayar hutang lebih gede," imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika ingin bersedekah tapi masih punya hutang?

Buya Yahya mengungkapkan ada baiknya mendahulukan membayar hutang jika hutangnya sudah jatuh tempo.

Pasalnya, jika tetap bersedekah padahal hutang sudah jatuh tempo, maka hal itu hukumnya haram.

Sedangkan jika hutang belum jatuh tempo, kita diperbolehkan untuk bersedekah.

"Hukum infaq, sedekah, lagi punya hutang dibedakan, jika hutangmu hutang yang sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu,

maka saat itu juga anda tidak boleh bersedekah, kalau anda bersedekah jatuhnya haram," jelas Buya Yahya.

"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Meminjam Uang Atau Hutang ke Bank Demi Bisa Umroh, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Wajib Atau Tidak Jambang Wanita Dibasuh Saat Berwudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya Dari Buya Yahya

Baca juga: Benarkah Memakai Jilbab Seperti Punuk Unta Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Sahkah Sholat Jika Ada Sisa Makanan di Mulut? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved