Fakta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Terjerat OTT, KPK Amankan Uang Rp240 juta
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPKK.
SERAMBINEWS.COM - Berikut sederet fakta Bupati Probolinggo terjaring OTT KPK.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terjaring OTT KPK bersama Suaminya, Hasan Aminuddin.
Keduanya ditangkap KPK di kediamannya pada Senin dini hari (30/8/2021).
Mereka terjerat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Selain 2 orang ini, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Bukti yang diamankan KPK yaitu uang Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa dari para ASN.
Baca juga: Sederet Fakta 3 Pria Setubuhi Wanita di Depan Kekasihnya di Lhokseumawe, Ini Kronologinya
Uang sejumlah tersebut diambil dari Camat Krenjengan, Doddy Kurniawan, dan Pejabat Kades Karangren, Sumarto.
Ada lagi Rp112,5 juta yang diamankan dari Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Berikut ini fakta kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin:
1. Ditangkap Dini Hari
Tim OTT menangkap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pada Senin (30/8/2021) pukul 04.00 WIB.
Selain keduanya, KPK juga menangkap 8 orang lainnya di tempat yang berbeda.
Baca juga: Harga Emas Turun, Berikut Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram, Selasa (31/8/2021)
2. Pihak yang Diamankan
Total 10 orang yang ditangkap KPK termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya.
Mereka adalah Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).