Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita jadi korban rudapaksa.

Seorang pria berinisial L (47) tega merudapaksa gadis berusia 20 tahun.

Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Mengutip dari Tribun Pontianak, peristiwa itu berawal saat korban mendatangi L.

Korban mengeluhkan sakit di bagian perut sejak beberapa waktu belakangan.

L kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Selang beberapa waktu, L mengajak korban pergi ke salah satu penginapan untuk mengobati penyakit korban.

Korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih ritual oleh pelaku.

Baca juga: Kasus Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Lhokseumawe, Berawal dari Ban Bocor, Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu

Baca juga: Anak Perempuan 11 Tahun Melahirkan Bayi, Korban Dirudapaksa Ayah Kandung 9 Kali hingga Hamil

"Pelaku ini kemudian merudapaksa korbannya di salah satu kamar di penginapan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Senin (30/8/2021).

Korban mulanya sempat menolak.

Namun, ia diancam pelaku jika tak menuruti syarat itu akan menjadi gila.

Korban yang percaya perkataan L kemudian mengikuti keinginan pelaku dengan harapan sakit yang dialaminya sembuh.

Pelaku yang sudah kalap akhirnya merudapaksa korban.

"Korban juga sempat melawan saat dirudapaksa, namun tersangka memegang kedua tangannya," ujar David, dilansir Kompas.com.

Setelah kejadian itu, korban yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.

"Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma," sambung David.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia, Kompas.com/Hendra Cipta)

Baca juga: Cristiano Ronaldo Ingin Bermain Bola Hingga Umur 41 Tahun, Apa Rahasia di Balik Kebugarannya

Baca juga: VIDEO - Para Perempuan Berambut Merah Rayakan Redhead Day

Baca juga: Mulai 1 September, BPRS Mustaqim Beroperasi Secara Syariah

Tribunnews.com dengan judul Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved