Berita Aceh Barat
Kasus Tabrakan Kapal Nelayan Masih Mengambang, DPRK Akan Panggil Kembali PT Mifa
Panglima Laot Aceh Barat mengatakan ahwa Batu Bara yang diangkut oleh kapal besar yang menabrak kapal nelayan merupakan Batu Bara milik PT Mifa.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat akan memanggil pihak keagenan, vendor dan perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara sebagai pemilik Batu Bara terkait kasus tabrakan kapal nelayan yang dihantam oleh kapal pengangkutan batu bara di perairan laut Aceh Barat yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Sementara dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak nelayan sebagai korban, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pihak Syahbandar dan otoritas pelabuhan Meulaboh, pada Selasa (31/8/2021) belum ada titik temu dan masih mangambang.
Sementara perwakilan dari pihak Syahbandar yang hadir dalam RDP tersebut mengakui adanya kapal yang keluar dari Meulaboh menuju arah India pada malam kejadian insiden tabrakan kapal, akan tetapi pihak Syahbandar tidak bisa menuduhnya karena belum ada alat bukti yang jelas.
Sementara Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin yang hadir dalam RDP tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Batu Bara yang diangkut oleh kapal besar yang menabrak kapal nelayan merupakan Batu Bara milik PT Mifa Bersaudara, sehingga pihak perusahaan menurutnya harus ikut bertanggung jawab dan menggantikan kerugian nelayan.
“Kalau tidak ada batu bara milik PT Mifa mana mungkin kapal itu lalu lalang melintas setiap saat untuk mengangkut batubara keluar Negeri dari perairan laut Aceh Barat,” ungkap Amiruddin.
Baca juga: VIDEO - Tiga Pria Rudapaksa Seorang Wanita di Depan Kekasihnya
Baca juga: Milisi Houthi Serang Bandara Abha dan Najran, Satu Pesawat Penumpang Arab Saudi Rusak
Baca juga: Inggris Bersiap Gempur ISIS di Afghanistan, Balas Serangan Roket ke Bandara Kabul
Sementara Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa kelanjutan masalah tersebut akan dilaksanakan kembali RDP pada 2 September 2021 dengan mendatangkan pihak keagenan, Vendor, PT Mifa Bersaudara, termasuk nelayan, panglima laot dan Syahbandar serta sejumlah pihak terkait lainnya.
RPD yang berlangsung pada Selasa (31/8/2021) dinilai belum ada titik temunya, sehingga perlu adanya kelanjutan, sehingga pihak nelayan tidak dirugikan dalam insiden tabrakan kapal tersebut.
“Kita disini berupaya agar nelayan bisa mendapatkan haknya yang dirugikan dalam kasus tersebut, sedangkan untuk proses hukum itu ranah kepolisian, kami hanya mencoba untuk memperjuangkan hak masyarakat nelayan yang saat ini sudah kehilangan kapalnya yang hancur ditabrak kapal pengangkut batubara,” kata Samsi Barmi.(*)