BI Cabut dan Tarik 20 Pecahan uang dari Peredaran, Berikut Daftarnya

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Gedung Bank Indonesia 

Sementara, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujarnya.

Penulis : Desy Afrianti

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah, Berikut Daftarnya

Baca juga: Sakit hati Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan

Baca juga: Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh, AS Selesai Tarik Pasukan dari Afghanistan

Baca juga: Isu Lesti Kejora Hamil Duluan, Ustadz Maulana: Enggak Enak Aku Bocorin, Tunggu Jawaban Mereka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved