Oknum PNS Kejari Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati NTB, Diduga 7 Kali Kawin Cerai

Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) 

SERAMBINEWS.COM - Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Oknum tersebut diketahui bekerja sebagai aparatur negara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah.

Pria berinisial S (52) itu kini dilaporkan oleh istri keenamnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.

Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Termasuk juga bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istri keenam melapor

Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.

"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

7 kali menikah

Endang melanjutkan penjelasannya.

Ia menegaskan, isi dari pelaporan yang disampaikan ke Kejati NTB, menyebut S sudah menikah sebanyak 7 kali.

Pernikahan S yang ketujuh dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved