Oknum PNS Kejari Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati NTB, Diduga 7 Kali Kawin Cerai
Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Dinilai tidak pantas
Endang menilai, apa yang dilakukan S tidak pantas dilakukan mengingat dirinya adalah seorang PNS.
”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, dikutip dari TribunLombok.com.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” tandas Endang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Karnia Septia)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Baca juga: Seorang Petani Cabuli Bocah 8 Tahun di Gubuk Sawah, Pura-pura Mau Antar Pulang Korban
Baca juga: Aktivitas SMAN 4 Sepi Saat Disambangi Mendadak Kacabdin Abdya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Baca juga: Penting! Masuk Aceh Tamiang Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Tribunnews.com dengan judul Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya