CPNS 2021

OOTD Saat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, 12 Barang Ini Tak Boleh Dipakai oleh Peserta Ujian

Sebab, kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman instansi menjadi tanggungjawab masing-masing peserta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Foto kiriman warga
Foto Ilustrasi - OOTD Saat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, 12 Barang Ini Tak Boleh Dipakai oleh Peserta Ujian 

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan Deklarasi Sehat yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta alat tulis pribadi.

Peserta ujian diwajibkan membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021 Daerah Aceh, Ini Daftar Link Instansi Semua Kab/Kota

Pembagian Sesi

Pada pelaksanaan SKD, ujian akan dibuat dengan dua skema yaitu 4 sesi per hari dan 3 sesi per hari.

Namun khusus untuk hari Jumat hanya akan dilaksanakan 2 sesi tes SKD CPNS 2021

Pembagian sesi SKD CPNS 2021 dengan skenario 3 sesi

- Sesi 1

06.30 - 08.00 (90 menit): Registrasi dan pemberian PIN peserta , penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian. 

08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.

----- Penyemprotan desinfektan -----

Sesi 2

09.30 - 11.00 (90 menit): Registrasi dan pemberian PIN peserta , penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian 

11.00 - 12.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved