Pemuda Ini Sebar Video Syur Bersama Mantan, Sakit Hati Diputusin Setelah Setahun Pacaran
"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial APF harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video syur.
Video tak senonoh itu diketahui diperankan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.
Sedangkan alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputus oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.
"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).
Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.
"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.

Baca juga: Viral Oknum Guru di Lembata kirim Video Syur Miliknya ke HP Orangtua Murid, Diterima sang Anak
Baca juga: Fakta Baru Video Syur 19 Detik, PP Sebut Gisel dan Nobu Juga Bikin Video di Palembang dan Surabaya
Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.
Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.
"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."
"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.
Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.
Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
Baca juga: Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati
Baca juga: Taliban Umumkan Kemerdekaan Penuh, AS Selesai Tarik Pasukan dari Afghanistan
Baca juga: Muak Melihat Korupsi, Berhenti jadi Menteri Beralih jadi Kurir Makanan
TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap'
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)