Berita Aceh Tamiang

Paripurna Molor 90 Menit, Anggota DPRK Aceh Tamiang Disambut 'Standing Applause', Ini Kata Suprianto

Aksi tepuk tangan yang dilakukan secara berdiri ini merupakan bentuk sindiran kepada Anggota DPRK Aceh Tamiang yang datang terlambat ke Ruang Sidang U

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Masyarakat antusias menyaksikan sidang paripurna penetapan qanun di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (2/9/2021). Aksi 'standing applause' sempat diberikan masyarakat untuk anggota dewan yang datang terlambat 

“Tentunya pelaksanaan sidang ingin diberkahi Allah SWT dan menghindari skors karena akan memasuki shalat Ashar,” jelasnya.

Melalui paripurna ini DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang sepakat mengesahkan tiga Qanun yang sebelumnya sudah melalui tahapan pembahasan, yaitu Qanun penyertaan modal Perumda Tirta Tamiang, Qanun Penetapan Kampung dan Qanun Pengujian berkala kendaraan bermotor.

Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin saat membacakan pidato Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersyukur ketiga Qanun ini telah disahkan, meski di beberapa pasal dan ayat mendapat penyempurnaan materi.

“Proses pembahasan hingga pengesahan tidak terlalu lama, ini membuktikan anggota dewan telah bekerja serius,” kata Insyafuddin.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan dihadiri 23 anggota dari total keseluruhan 30 anggota. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved