Polisi Temukan Gudang Ganja, Berawal dari Temuan 0,4 Gram di Bawah Tanaman Sere
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menemukan sebuah gudang ganja di Desa Pepelah
BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menemukan sebuah gudang ganja di Desa Pepelah, Kecamatan Pining. Temuan itu berawal dari penangkapan seorang warga yang ketahuan menyimpan ganja sebanyak 0,432 gram di bawah tanaman sere wangi yang berada di kebun miliknya.
Tersangka yang ditangkap itu bernama Rabusin (21), warga Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang. “Penangkapan seorang tersangka yang menyimpan ganja di bawah tanaman serai wangi itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu,” ungkap Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (1/9/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa membawa ganja kering itu berasal dari gudang penyimpanan ganja yang berada di desa Pepelah Kecamatan Pining milik tersangka ABD yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Galus.
Polisi kemudian bergerak ke gudang penyimpanan dimaksud dan di lokasi ditemukan sebanyak 110 kilogram ganja kering yang dimenas dalam empat goni yang terdiri dari 22 bal ukuran besar. “Pemilik gudng, ABD kini DPO,” imbuh Kapolres.
Terhadap tersangka Rabusin, menurut Kapolres, saat ini sudah diamankan di Mapolres Galus. “Tersangka diancam dengan pasal 114 juga 132 ayat 2 dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau seumur hidup," sebutnya.
Sebanyak 110 kilogram ganja kering yang ditemukan di gudang penyimpanan Desa Pepelah itu, kemarin dimusnahkan dengan cara dibakar, bersama dengan barang bukti ganja lainnya. Keseluruhan mencapai 305 kilogram.
Pembakaran barang bukti ganja itu dilakukan di halaman Mapolres Galus, Rabu (1/9/2021) dan disaksikan unsur Forkompinda. Bersamaan dengan pembakaran, pihak Polres juga menghadirkan enam orang tersangka yang mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Terkait pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 305 kilogram, Rabu (1/9/2021), Kapolres Galus, AKPB Carlie Syahputra Bustamam, mengungkapkan, barang bukti itu berasal dari dua kasus yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama adalah penyeludupan ganja yang digagalkan Satreskoba Polres Galus di Tongra Kecamatan Terangun sebanyak 195 kilogram ganja kering. Ganja tersebut rencananya akan diseludupkan ke Medan via jalur Terangun Blangpidie.
Selanjutnya, dia sebutkan adalah kasus penyeludupan dan penyimpanan ganja kering yang ditangkap petugas Satresnarkoba sebanyak 4 karung dengan berat 110 kilogram di sebuah gudang penyimpanan di Desa Pepelah Lecamatan Pining pada 19 Agustus lalu.
Dari dua kasus itu, polisi berhasil mengamankan enam tersangka. Lima orang dalam kasus 195 kilogram dan 1 orang dalam kasus 110 kilogram. "Kasus penangkapan tersangka penyeludupan ganja kering itu statusnya sudah inkracht (inkrah). Kini tersangka diancam dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,"sebutnya.(c40)