Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung, Janji Belikan Motor dan HP, Sudah 8 Kali Beraksi
Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya.
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Bertambah 8 Kasus Pasien Positif Covid-19 dan Dua Meninggal Dunia di Aceh Tenggara
Baca juga: Disdik Aceh Jaya Bantah Ada Upaya Arahkan Rekanan dalam Pengadaan Mobiler Sekolah
Baca juga: Tiga Hari tak Mengajar, Guru SD Ditemukan Tewas di Medan, Korban Sempat Didatangi Pria Tak Dikenal
Tribun-Pantura.com dengan judul Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan.jpg)