Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung, Janji Belikan Motor dan HP, Sudah 8 Kali Beraksi

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya.

Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini korban tinggal bersama ibunya.

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.

Peristiwa itu terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti."

"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR."

"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunpantura.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto (tengah), saat gelar press release kasus pencabulan anak di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto (tengah), saat gelar press release kasus pencabulan anak di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021). (Via Tribun)

Baca juga: Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit

Baca juga: Kasus Rudapaksa Janda, Dua Terdakwa di Nagan Raya Divonis Cambuk 135 Kali

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved