Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ibu

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur, saat mengikuti sidang penuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Idi 

IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021).

Kedua terdakwa yang divonis dengan hukuman pidana mati yaitu, M Rizal Sitorus, dan Rabusah, keduanya warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khalid Amd SH MH, dengan dua hakim anggota, Ike Ari Kesuma SH, dan Reza Bastira Siregar SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Harry Arfhan SH MH, Cherry Arida SH, dan M Iqbal Zakwan SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Rizal Sitorus dengan pidana mati. JPU mendakwa M Rizal Sitorus dengan tiga pasal. Selain melakukan pembunuhan terhadap ibu, ia juga memperkosa korbannya sehingga dia didakwa tiga pasal yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu melanggar pasal 340 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak disertai pemerkosaan Rabusah dan M Rizal Sitorus telah diputus oleh Majelis Hakim PN Idi dengan vonis pidana mati. Vonis ini sesuai sesuai tuntunan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH melalui Kasi Intel, Andy Zulanda SH didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambi, Selasa (31/8/2021).

Terhadap putusan tersebut, ungkap Kasi Pidum, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir. Ivan Najjar mengatakan, adapun pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman mati, sama seperti pertimbangan JPU sebelumnya. "Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, semuanya hakim mengambil pertimbangan kita dari JPU sebelumnya, sedangkan yang meringankan tidak ada," ungkap Ivan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa M Rizal Sitorus, jelas Ivan Najjar, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis yang mana selain membunuh ibu dan anak, terdakwa juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Lalu, terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak. Selain itu terdakwa tidak mengakui, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak Pidana pengancaman, yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih.

Menyusul vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, kedua terdakwa melalu penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa yakni M Rizal dan Rabusah didakwa membunuh ibu dan anaknya yang masih pelajar di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada 15 Februari 2021.

Setelah dibunuh secara sadis, jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka beberapa hari kemudian. Kedua pelaku juga terdakwa sebagai warga Simpang Jernih.(c49)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved