Breaking News

Berita Langsa

Pemko Langsa Kesulitan Biayai Kegiatan Pemerintahan, Surati Gubernur Aceh Hingga Presiden RI

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
hand over dokumen pribadi
Kepala BPKD, Amri Alwi 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Karena kemampuan keuangan yang terus berkurang baik di saat penetapan APBK TA 2021 maupun setelah penetapan APBK TA 2021.

"Apalagi setelah ditutupnya aplikasi untuk menginput insentif tenaga kesehatan (Innakesda) RSUD Langsa tahun 2020 oleh Kemenkes RI, sehingga menambah beban APBK Langsa," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE, MM, kepada Serambinews.com, Jumat (3/9/2021). 

Amri menambahkan, pada saat penetapan APBK Langsa 2021 ada beberapa belanja yang belum cukup dianggarkan sebesar Rp 11.153.505.203.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pegunungan Ceuncrang Aceh Jaya Terbakar

Seperti belanja BPJS Kesehatan yang baru dianggarkan 7 bulan sebesar Rp 6.347.040.905.

Seharusnya dianggarkan Rp 10.910.506 108, sehingga masih kurang sebesar Rp 4.563.465.203.

Kemudian Belanja Rekening Lampu Jalan baru dianggarkan 8 bulan sebesar Rp 3.120.000.000.

Seharusnya dianggarkan Rp 4.680.000.000, sehingga masih kurang dianggarkan Rp 1.560.000.000.

Selanjutnya tambahan penghasilan pegawai RSUD Langsa dan pegawai Puskesmas seharusnya dianggarkan sebesar Rp 5.030.000.000.

Dikatakan Amri, beban berat bertambah pascakeluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terjadi pemotongan DAU Kota Langsa sebesar Rp 13.483.602.000.

Baca juga: Pelukis Disabilitas di Aceh Utara Terharu, Tiba-tiba Haji Uma Berkunjung ke Rumahnya

Selanjutnya mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah meganggarkan 8 persen dari DAU/DBH untuk mendukung vaksinasi Covid-19, Pemko Langsa harus menganggarkan Rp 36.045.377.063. 

"Apabila tidak dianggarkan, maka DAU akan ditunda pembayarannya atau dipotong.

Sehingga untuk memenuhi maksud PMK itu, Pemko Langsa dengan terpaksa harus menggunakan anggaran 2 bulan gaji pegawai, tetapi tidak berani digunakan," sebutnya.

Karena, timpal Kepala BPKD Kota Langsa ini, apabila direalisasikan seluruh pegawai Kota Langsa tidak mendapatkan gaji untuk bulan November dan Desember 2021. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved