Berita Aceh Tenggara
Sidang Kasus Korupsi Jalan Muarasitulen-Gelombang, Empat Saksi Dimintai Keterangan
Empat saksi dihadirkan yakni Konsultan, Kasubbag Keuangan PUPR Aceh, Pegawai Honorer UPTD PUPR Aceh Tenggara dan ahli dari Politeknik Lhokseumawe.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan Muara Situlen Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari DOKA pada Dinas PUPR Aceh akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).
"Empat saksi dihadirkan yakni Konsultan, Kasubbag Keuangan PUPR Aceh, Pegawai Honorer UPTD PUPR Aceh Tenggara dan ahli dari Politeknik Lhokseumawe," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Edwardo SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (3/9/2021). Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB.
Menurut Edwardo SH MH, berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang telah dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar, namun, belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang akan menjadi jaminan atas kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Pekerjaan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/3/2021).
Ke empat orang tersangka yang kini ditahan itu masing-masing adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang. Kemudian Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara pada proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.
Tersangka ketiga yaitu, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan terakhir yakni Kar yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.(*)
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Hari Ini Didominasi Suntik Dosis 2, Total Tervaksin 68.749 Orang
Baca juga: Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini
Baca juga: VIDEO - Heroik, di Atas Sampan Kecil dan di Tengah Laut, Sang Bidan Sukses Bantu Persalinan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidangonlinekorupsi.jpg)