Masyarakat Perlu Tahu, Ini Bentuk dan Model Dokumen Kependudukan Terbaru, Berlaku Pada Berkas Ini
Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Disdukcapil setempat dicetak menggunakan kerta putih bi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah bentuk dan model dokumen-dokumen kependudukan baru yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Di era teknologi yang semakin canggih, proses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Indonesia juga terus bergerak maju mengikuti perkembangan zaman.
Proses digitalisasi pun diterapkan hampir di semua bagian untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat.
Termasuk soal dokumen-dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga akta-akta yang tak lagi diberikan dalam bentuk fisik, tetapi berupa salinan dalam bentuk digital.
Selain itu, aturan lainnya ialah cetakan dokumen-dokumen tersebut tak lagi menggunakan kertas khusus sebagaimana yang sudah lama diterapkan.
Masyarakat bisa langsung mencetak dokumen itu menggunakan kertas putih biasa atau HVS A4 untuk keperluan berbagai administrasi.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," Jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: Anak Baru Lahir Langsung Dapatkan Akte Kelahiran, Kerjasama RSUD Langsa dan Disdukcapil
Baca juga: Pengantin Baru Dapat KK dan KTP Baru, Terobosan Disdukcapil dan Kankemenag Aceh Tengah
"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," sambungnya.
Adapun aturan soal model baru dokumen kependudukan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Aturan ini hadir menggantikan beberapa aturan lain seputar dokumen kependudukan, yaitu:
- Permendagri No. 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
- Permendagri No. 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak, dan
- Permendagri No. 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.
Lalu seperti apa model terbaru dari dokumen-dokumen kependudukan itu?
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!