Lowongan Kerja Besar-besaran Kementerian Keuangan, Berikut Persyaratannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan pekerjaan pada bulan September 2021.
SERAMBINEWS.COM - Lowongan kerja terbaru di Kementerian bulan September 2021.
Kali ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan pekerjaan besar-besaran.
Kemenkeu membutuhkan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pejabat Lelang Kelas II.
Dikutip dari https://pl2.kemenkeu.go.id, berikut persyaratannya.
I. Wilayah Jabatan dan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II
1. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai wilayah jabatan pada Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KM.6/2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 05/KM.7/2006 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II (sebagaimana terlampir).
2. Setiap pendaftar harus memilih 1 (satu) wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan domisili propinsi tempat tinggal saat ini.
3. Pendaftar yang berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya dapat memilih wilayah jabatan sesuai tempat kedudukannya sebagai Notaris dan/atau PPAT
II. Persyaratan Pendaftaran
1. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) untuk seluruh jurusan, diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi.
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana.
3. Tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
a. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
b. Pejabat Negara;
c. Kurator;
d. Penilai;
e. Pengacara/Advokat; dan/atau
f. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
5. Dalam hal yang mengajukan permohonan seleksi merupakan pensiunan Aparatur Sipil
Negara DJKN, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 tersebut
di atas, juga harus memenuhi syarat yaitu:
a. memiliki pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c); dan
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kementrian-keuangan_20180920_105623.jpg)