NPWP Bisa Dibuat Online Maupun Offline, Begini Caranya Serta Manfaatnya

Tujuannya sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.

- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.

- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved