NPWP Bisa Dibuat Online Maupun Offline, Begini Caranya Serta Manfaatnya
Tujuannya sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.
- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.
- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.