NPWP Bisa Dibuat Online Maupun Offline, Begini Caranya Serta Manfaatnya

Tujuannya sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.

Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP:

- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan

Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.

- Pemotongan pajak yang lebih rendah

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tingg

- Persyaratan administrasi

Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport. (Tribunnews.com/Arkan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Berita lain terkait NPWP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved