Yuk Kenali Model Baru Dokumen Kependudukan yang Berlaku Saat Ini, Ada Kode QR, dicetak di Kertas HVS

QR Code yang disematkan pada model terbaru dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS putih berfungsi untuk menunjukkan keabsahannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@indonesiabaik.id
Yuk kenali model baru dokumen kependudukan yang berlaku saat ini, ada Kode QR, dicetak di kertas HVS. 

SERAMBINEWS.COM - Sebagian masyarakat mungkin sudah melihat KK dan akta kelahiran yang saat ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dicetak menggunakan kerta putih biasa.

Selain itu, pada dua dokumen tersebut juga tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap dari lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Sebagai gantinya, ada disematkan gambar unik berupa quick response code (QR Code).

Ciri-ciri yang demikian itu merupakan model terbaru dari KK dan akte kelahiran dalam format digital, sesuai aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Aturan tersebut hadir menggantikan beberapa aturan lain seputar dokumen kependudukan, yaitu:

- Permendagri No. 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

- Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

- Permendagri No. 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak, dan

- Permendagri No. 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu.

Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!

KK dan Akta Kelahiran model terbaru dalam format digital itu sebenarnya sudah diterapkan sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 109 pada 2019.

Bukan hanya dua dokumen itu saja, format digital ini juga diterapkan pada dokumen lain yaitu Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.

Ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan ke era digitalisasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," Jelas Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya pada Juli 2020 lalu.

"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," sambungnya.

Lalu bagaimana bentuk digital dari dokumen-dokumen kependudukan ini?

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Lembaga yang Masih Minta Fotokopi KTP el Berarti belum Gunakan Card Reader

Model dokumen terbaru

Mengutip akun Instagram @indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), adapun dokumen kependudukan yang sudah diubah formatnya menjadi digital antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan.

Dokumen-dokumen itu kini tak lagi diberikan dalam bentuk fisik, tetapi berupa salinan dalam bentuk digital.

Selain itu, sesuai aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, cetakan dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi menggunakan kertas khusus sebagaimana yang sudah lama diterapkan.

Masyarakat bisa langsung mencetak dokumen itu menggunakan kertas putih biasa atau HVS A4 untuk keperluan berbagai administrasi.

Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap dalam format biasa dan tidak bisa dicetak menggunakan kertas putih biasa.

Berikut adalah ciri-ciri dari model terbaru dokumen kependudukan yang berlaku sekarang ini, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (3/9/2021).

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di Kertas HVS putih ukuran A4 80gr.

- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil.

- Tidak ada cap lembaga/instansi

Baca juga: Cara Mudah Ganti Foto di KTP Elektronik, Ini Syaratnya

- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Model baru tidak perlu dilegalisir

Sebagai informasi, QR Code yang disematkan pada model terbaru dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS putih berfungsi untuk menunjukkan keabsahannya.

Kode QR ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, maka keaslian dokumen jadi lebih mudah diketahui, yaitu dengan cara memindainya menggunakan QR code scanner.

Selain itu, ada kemudahan lain yang diperoleh dengan diterapkannya QR Code pada dokumen kependudukan model terbaru.

Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir pada dokumen-dokumen tersebut.

Ini seperti ditegaskan oleh Zudan dalam video sosialisasinya di akun TikTok @zudanariffakrulloh.

"Tidak perlu legalisir, untuk semua dokumen yang sudah berformat digital,"

"Jadi yang sudah menggunakan QR Code, tidak lagi tanda tangan basah, tidak lagi dengan cap, tapi menggunakan QR Code. Itu format digital," katanya.

Cara dapatkan dokumen kependudukan model baru

Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, meski sudah model baru sudah diterapkan sejak 2019, KK dan akta-akta model lama masih tetap sah dan berlaku.

Meski demikian, masyarakat diharapkan segera mengganti dokumen format lama itu dengan model terbaru yang berbasis digital.

Ini seperti disarankan oleh Zudan video sosialisasi yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

"Bila KK teman-teman masih lama, segera ganti," ujarnya.

Untuk mengganti dengan yang baru, jelas Zudan, masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Masyarakat cukup membawa KK yang lama untuk ditukar dengan model terbaru.

Proses mengganti model lama dengan yang baru ini, lanjut Zudan, tidak dipungut biaya alias gratis.

"Gratis tidak dipungut biaya. KK yang lama dibawa, untuk ditukarkan KK baru, yang sekarang sudah di kertas putih biasa dengan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan dan stempelnya," jelas Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved