Berita Pidie Jaya
Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku
kakek tega tega merudapaksa rekan sepermainan sekolah anak kandungnya, Bunga (15) sejak Maret 2021 lalu
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Terlalu miris perbuatan kakek Mahmud bin Yusuf (65) asal sebuah gampong pedalaman di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Ia tega merudapaksa remaja putri rekan sepermainan anak kandungnya, Bunga (15) sejak Maret 2021 lalu.
Atas tindakan tercela itu, kakek gaek ini ditangkap Polisi, Minggu (5/9/2021) setelah pihak keluarga pada Sabtu (4/9/2021) melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Ia terjerat dengan Pasal Jarimah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebut Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu
Dikisahkan AKP Dedy Miswar, pristiwa miris ini terjadi pada awal bulan Maret 2021 lalu.
Korban atau bunga hendak ke rumah pelaku untuk bermain.
Namun, sang anak korban saat itu kebetulan telah pergi ke kebun bersama ibunya.
Sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.
Karena kondisi sepi alias tidak ada orang.
Maka pelaku melampiaskan nafsu birahi dengan merudakpaksa korban dengan leluasa.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung, Janji Belikan Motor dan HP, Sudah 8 Kali Beraksi
Namun perbuatan bejat sang kakek ini sejak Agustus 2021 mulai tercium.
Bunga kerap mengeluh sakit perut kepada ibunya.
Lalu sang ayahnya pada Kamis (2/9/2021) memboyong putrinya ke klinik di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.