Berita Bener Meriah
Pelaku Judi Online dan Judi Kartu Dicambuk di Bener Meriah
Sebanyak sepuluh pelanggar syariat Islam di Kabupaten Bener Meriah menjalani eksekusi hukuman cambuk, di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Senin
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak sepuluh pelanggar syariat Islam di Kabupaten Bener Meriah menjalani eksekusi hukuman cambuk, di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Senin (6/9/2021).
Karena mereka telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni maisir.
Kesepuluh pelanggar syariat Islam tersebut diantaranya, U, JI, HW, HN, M, H, A, RA, MF dan S.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidum, Dizki Liando SH menyampaikan, pihaknya telah selesai melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh pelanggar syariat Islam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Kondisi Sepi, Kakek Hamili Remaja Putri di Pidie Jaya, Orangtua Korban Kaget, Polisi Tangkap Pelaku
"Untuk terpidana U dan JI masing menerima cambukan sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa penahanan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk terpidana HW menerima cambukan sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa penahanan.
Sedangkan, NH, M, A, RA, MF masing-masing menerima cambukan sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa penahanan.
Yang terakhir, sebutnya terpidana S menerima cambukan sebanyak 5 kali setelah dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Kamar Napi Rutan Banda Aceh Digeledah Petugas, Ini Barang Dilarang yang Ditemukan
Menurutnya, kesepuluh pelanggar Syariat Islam ini dicambuk dalam dua perkara, pertama judi online atau hinggs domino dan kedua judi kartu.
"Perkara judi online sebanyak 4 orang dan judi kartu 6 orang," jelasnya.
Lanjutnya, proses pelaksanaan uqubat cambut ini melibatkan sebanyak 4 algojo.
Baca juga: Kisah Pria Amerika Gabung Taliban karena Terkesima, Begini Kondisinya Saat Ditemukan oleh Pasukan AS
Kemudian juga, disaksikan langsung oleh hakim pengawas yaitu, Alimal Yusrol Sirigal SH dari Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong.
Pantauan Serambinews.com, tampak hadir pada proses eksekusi cambuk tersebut diantaranya, Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH, Kasatpol PP dan WH Bener Meriah, Miharbi S.sos dan juga keluaga dari terdakwa.(*)
Baca juga: Ubah Konstitusi Demi Jabat 3 Periode, Kini Presiden Guinea Dikudeta dan Ditahan Pasukan Khusus